MONITOR, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon baik instruksi Presiden Joko Widodo, yang memintanya lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait pengaduan kasus hukum yang masuk di ranah kepolisian.
Listyo pun berjanji dirinya akan selektif dalam menerapkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE ketika menangani suatu kasus hukum.
Menyikapi revisi UU ITE, Listyo pun menekankan agar masyarakat dapat menghindari upaya saling lapor dengan menggunakan pasal-pasal ‘karet’ dalam UU ITE.
“Polri akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice, sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi bersama Menko Polhukam Mahfud MD berinisiatif akan merevisi kembali UU ITE yang dinilai merugikan banyak kalangan. Di dalam UU ini, ada sejumlah pasal multitafsir dan kerap dimanfaatkan untuk mempidanakan orang.
MONITOR, Jakarta - TNI Angkatan Udara mendirikan Pos Komando (Posko) Satuan Tugas Udara (Satgasud), bertempat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri alat kesehatan agar bisa semakin berdaya…
MONITOR, Jakarta - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean menyampaikan bahwa untuk memperkuat…
MONITOR, Surabaya - Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama atau…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil menunjukkan komitmennya kembali dalam menjalankan Tanggung…