POLITIK

Bawaslu Minta Mendagri Tak Lantik Orient Jadi Bupati Sabu Raijua

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang berisi pandangan terhadap Orient Patriot Riwu Kore yang tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengungkapkan bahwa dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Bawaslu berpandangan, secara hukum Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor (Orient) dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Ratna mengatakan, meskipun penetapan pasangan calon (paslon) terpilih telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 23 Januari 2021 lalu, namun adanya keadaan fakta hukum baru kewarganegaraan tersebut membuat syarat pencalonan Orient tak lagi terpenuhi.

“Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, sebagai syarat fundamental harus Warga Negara Indonesia (WNI),” katanya.

Perlu diketahui, Orient sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai paslon Bupati Kabupaten Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan serta telah mendapatkan suara terbanyak sebesar 48,3 persen.

Namun, fakta hukum bersumber surat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tertanggal 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar AS Nomor 00709 tertanggal 10 Februari 2021 menyatakan bahwa benar Orient adalah warga negara AS.

“Mengingat kewenangan pelantikan kepala daerah merupakan ranah administrasi pemerintahan, maka Bawaslu membuat surat rekomendasi kepada Mendagri,” ujar Ratna.

Sejauh ini, Ratna mengungkapkan, keputusan penetapan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 2020 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang telah diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan Keputusan Mendagri yang hingga kini belum dilaksanakan.

“Untuk itu, Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut,” ungkapnya.

Dalam analisa Bawaslu, Ratna menambahkan, sesuai Pasal 23 huruf a, b, h atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jo Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007, menegaskan apabila seseorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi.

Recent Posts

Kemnaker dan PT IWIP Jalin Kerja Sama Perkuat Kompetensi SDM Pengolahan Logam Berat

MONITOR, Halmahera Tengah — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama strategis dengan PT Indonesia Weda…

12 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: Khairu Ummah Harus Diwujudkan melalui Aksi Nyata dan Kolaborasi Negara MABIMS

MONITOR, Jakarta – Konsep Khairu Ummah (umat terbaik) tidak cukup dimaknai sebagai wacana normatif atau…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan BEI Buka Akses Pasar Modal bagi Usaha Menengah Lewat Go Public Academy

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Bursa Efek Indonesia…

15 jam yang lalu

UIN Jakarta Dukung Diplomasi Keislaman Kawasan melalui Seminar Kertas Tema SOM MABIMS ke-50

MONITOR, Jakarta— Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar Kertas Tema dalam rangka…

18 jam yang lalu

Indonesia Tuan Rumah SOM MABIMS ke-50, Menag Ajak Empat Negara Bangun Masyarakat Islam Berkeadaban

MONITOR, Jakarta - Indonesia menjadi tuan rumah Senior Officials Meeting (SOM) ke-50 Menteri Agama Brunei…

1 hari yang lalu

Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Belum Berizin, Gugun Gumilar Dukung Penegakan Hukum Transparan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa lembaga Hamalatul Qur’an yang berada di Sukoharjo…

1 hari yang lalu