Jumat, 22 November, 2024

Wapres Sebut Pemerintah Tak Ada Niat Ambil Dana Wakaf

“Tetapi (Pemerintah) mengarahkan supaya wakaf itu terkumpul menjadi besar”

MONITOR, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) murni akan dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan tidak ada niat dari Pemerintah untuk mengambil dana wakaf tersebut.

“Jadi sebenarnya tidak ada (niat) Pemerintah untuk mengambil dana wakaf itu, tetapi (Pemerintah) mengarahkan supaya wakaf itu terkumpul menjadi besar, kemudian diinvestasikan di tempat aman, juga hasilnya dikembalikan kepada masyarakat,” ungkapny saat membuka web seminar ‘Literasi Wakaf Uang: Menjernihkan Sengkarut Bincang Publik’, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Ma’ruf menjelaskan bahwa wakaf uang sebenarnya bukan merupakan gerakan baru di kalangan umat Islam. Sejak 2002, ketika menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf telah menginisiasi gerakan wakaf uang yang dituangkan dalam fatwa MUI.

Namun, lanjut Ma’ruf, kegiatan wakaf uang masih berjalan perlahan hingga akhirnya Pemerintah ikut terlibat dengan membuat program Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2021 lalu.

- Advertisement -

“Kami ingin Pemerintah mengambil inisiatif untuk memfasilitasi supaya gerakan wakaf uang ini menjadi besar, maka dilakukanlah GNWU. Jadi, sebenarnya Pemerintah hanya membantu. Kami, umat, meminta Pemerintah untuk ikut mendorong supaya wakaf uang ini terkumpul dan menjadi dana abadi umat,” ujarnya.

Ma’ruf mengatakan, Pemerintah juga telah memiliki mekanisme keuangan tersendiri untuk pembangunan, antara lain melalui Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sehingga, menurut Ma’ruf, dana yang terkumpul dari wakaf uang sama sekali tidak akan digunakan Pemerintah untuk membiayai pembangunan.

“Pemerintah ini hanya ingin mengarahkan. Nanti, hasilnya itu dibagikan sesuai dengan permintaan si wakif (pihak yang mewakafkan hartanya). Jadi, si wakif itu sudah menyebutkan di awal, bahwa hasilnya untuk tujuan ini, misalnya,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER