NASIONAL

Sejarawan Sebut Gus Dur dan Megawati Buka Keleluasaan Rayakan Imlek

MONITOR, Jakarta – Perayaan Imlek sejak era Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri kembali leluasa dirayakan.

Hal itu, menurut Sejarawan Bonnie Triyana, merupakan wujud ikhtiar memperkuat kesadaran Keindonesiaan yang menjunjung tinggi keberagaman serta merayakan kebinekaan Indonesia untuk mencapai cita-cita bersama sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, berkepribadian dalam kebudayaan, adil dan sejahtera.

Bonnie menyampaikannya saat menjadi narasumber dalam agenda DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang merayakan peringatan Hari Imlek 2021 dengan tajuk ‘Imlekan Bareng Banteng’.

“Presiden Abdurrahman Wahid atau akrab kita sapa Gus Dur mencabut larangan perayaan Imlek secara terbuka sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 14/1967. Saat itu, Presiden Gus Dur melalui Keppres Nomor 6/2000 mencabut Inpres Nomor 14/1967. Sementara Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Keppres Nomor 19/2002 yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional,” ungkapnya terkait perayaan Hari Imlek di Jakarta, Jumat (12/2/2021).

Bonnie menjelaskan, pada 1 Juni 1945, Presiden RI Pertama Soekarno atau Bung Karno menyatakan secara tegas dalam pidatonya bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme modern yang melampui sekat-sekat sempit identitas keagamaan, ras dan etnisitas.

“Menurut Bung Karno, Indonesia adalah negeri untuk semua golongan yang dipersatukan oleh rasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi kolonialisme dan berbagai jenis penindasan oleh manusia terhadap manusia lain dan oleh sebuah bangsa terhadap bangsa lainnya,” ujarnya.

Bonnie mengatakan, kesadaran kebangsaan tumbuh semakin menguat sejak Ikrar Pemuda digaungkan pada 28 Oktober 1928, memperkokoh kesadaran kebangsaan yang telah dirintis sejak awal abad ke-20.

“Kesadaran sebagai bangsa yang setara dengan bangsa lainnya itu merupakan sikap tegas menentang kebijakan rasialis pemerintah kolonial Belanda melalui Regeerings Reglement 1854 yang membagi masyarakat Hindia Belanda ke dalam segregasi rasial yakni: pertama, Golongan Eropa, kedua Timur Asing (Cina, Arab, India) dan ketiga Inlanders (bumiputera),” katanya.

Pembagian masyarakat di Indonesia secara rasialis tersebut menunjukkan kenyataan tentang sebuah zaman di mana manusia dipandang berdasarkan rasnya. Melihat kenyataan ini, Ikrar Pemuda 1928 menjadi tonggak historis penting wujud menguatnya kesadaran Keindonesiaan sebagai anti-tesis dari kesadaran pra-Indonesia yang masih terbelenggu cara dan tindakan yang diskriminatif dan rasialistis.

“Dengan demikian, politik identitas yang kerapkali dimainkan hingga hari ini merupakan wujud kesadaran pra-Keindonesiaan yang sarat bernuansa kolonial dan tak sesuai dengan jiwa kemerdekaan,” ungkapnya.

Recent Posts

Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Sumber Daya Air di Kalbar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…

2 jam yang lalu

Diplomat Kemenlu Meninggal, DPR Singgung Peran Arya Bagi Diplomasi dan Advokasi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…

3 jam yang lalu

Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Dipastikan Sesuai Rencana

MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…

4 jam yang lalu

JMTO Dorong Penguatan Peran Pengguna dan Awareness dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…

4 jam yang lalu

Diskon 20 Persen Berlaku Hari Ini, JTT Wujudkan Layanan Prima Jelang Akhir Libur Sekolah

MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…

4 jam yang lalu

Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, DPR Dinilai Jamin Keterbukaan Informasi dan Transparansi

MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…

11 jam yang lalu