BERITA

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Ditusuk, Ini Dugaan Penyebabnya

MONITOR, Jakarta – Kantor Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta belakangan ini dihebohkan dengan ditusuknya Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Gumilar Ekalaya, oleh seseorang berinisial RH (43).

Dari hasil penyelidikan aparat Polres Jakarta Selatan, diketahui kalau RH merupakan pegawai sekuriti di Kantor Parekraf DKI. RH menusuk Gumilar lantaran, pekerjaannya sebagai sekuriti dengan status kontrak tidak diperpanjang.

“Jadi pelaku ini merasa kecewa status pegawai kontraknya tak diperpanjang. Pelaku mendatangi korban di ruangannya di lantai dua Gedung Parekraf DKI, emosi dan langsung menusuk korban dibagian paha dengan menggunakan pisau yang dibawanya di dalam tas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, kepada awak media, kamis (11/2).

Pelaku sebenarnya diangkat sebagai pegawai kontrak sekuriti oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, namun dirinya ditugaskan sebagai sekuriti di Kantor Dinas Parekraf DKI.

“Sebelum bertemu korban, RH pernah menanyakan soal status kontraknya ke bagian kepegawaian. Bagian kepegawaian pun menjelaskan kalau status kontrak kerja pelaku ada di Dinas Kebudayaan dan dipersilahkan untuk menanyakan kesana,” paparnya.

“Dijawab seperti itu, pelaku sempat marah dan memberikan ancaman kepada salah seorang bagian kepegawaian,” sambungnya.

Tak puas mendapat jawaban dari bagian kepegawaian, Rabu (10/2), pelaku ternyata mendatangi ruang kerja Plt Kepala Dinas Parekraf DKI (korban). Disana, pelaku mendapat jawaban yang sama seperti ketika bertanya kepada bagian kepegawaian.

“Emosi pelaku sudah tak bisa dikendalikan, pelaku pun langsung mengambil pisau yang dibawanya di dalam tas dan langsung menghujamkan pisau tersebut ke paha kiri atas korban,” jelasnya.

Usai menusuk, pelaku turun ke lantai satu dan berhadapan dengan salah satu sekuriti. Terjadi keributan antara pelaku dengan sekuriti tersebut hingga membuat sang sekuriti terkena tusukan pisau di bagian dada. Pelaku langsung diamankan oleh sekuriti lainnya dan dibawa ke Mapolsek Mampang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Recent Posts

Zayed Foundation Serahkan Bantuan Sekitar USD 190.000 untuk 162 Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemerintah Uni Emirat Arab melalui Zayed…

3 jam yang lalu

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

MONITOR, Bekasi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah…

3 jam yang lalu

Harga Telur Anjlok, Kementan Minta Segera Naik ke Rp26.500 per Kg, BGN Wajibkan Dapur MBG Serap Telur Peternak

MONITOR, Jakarta — Pemerintah bergerak cepat menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam petelur rakyat di tengah fluktuasi…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Jemaah Cepat, Responsif, dan Transparan

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus memperkuat transformasi digital dalam penyelenggaraan…

4 jam yang lalu

Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji; Digital, Bergizi dan Terukur

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

17 jam yang lalu

Kementan-Kemdiktisaintek Akselerasi Riset Kampus jadi Senjata Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Bogor - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP)…

17 jam yang lalu