BERITA

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Ditusuk, Ini Dugaan Penyebabnya

MONITOR, Jakarta – Kantor Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta belakangan ini dihebohkan dengan ditusuknya Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Gumilar Ekalaya, oleh seseorang berinisial RH (43).

Dari hasil penyelidikan aparat Polres Jakarta Selatan, diketahui kalau RH merupakan pegawai sekuriti di Kantor Parekraf DKI. RH menusuk Gumilar lantaran, pekerjaannya sebagai sekuriti dengan status kontrak tidak diperpanjang.

“Jadi pelaku ini merasa kecewa status pegawai kontraknya tak diperpanjang. Pelaku mendatangi korban di ruangannya di lantai dua Gedung Parekraf DKI, emosi dan langsung menusuk korban dibagian paha dengan menggunakan pisau yang dibawanya di dalam tas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, kepada awak media, kamis (11/2).

Pelaku sebenarnya diangkat sebagai pegawai kontrak sekuriti oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, namun dirinya ditugaskan sebagai sekuriti di Kantor Dinas Parekraf DKI.

“Sebelum bertemu korban, RH pernah menanyakan soal status kontraknya ke bagian kepegawaian. Bagian kepegawaian pun menjelaskan kalau status kontrak kerja pelaku ada di Dinas Kebudayaan dan dipersilahkan untuk menanyakan kesana,” paparnya.

“Dijawab seperti itu, pelaku sempat marah dan memberikan ancaman kepada salah seorang bagian kepegawaian,” sambungnya.

Tak puas mendapat jawaban dari bagian kepegawaian, Rabu (10/2), pelaku ternyata mendatangi ruang kerja Plt Kepala Dinas Parekraf DKI (korban). Disana, pelaku mendapat jawaban yang sama seperti ketika bertanya kepada bagian kepegawaian.

“Emosi pelaku sudah tak bisa dikendalikan, pelaku pun langsung mengambil pisau yang dibawanya di dalam tas dan langsung menghujamkan pisau tersebut ke paha kiri atas korban,” jelasnya.

Usai menusuk, pelaku turun ke lantai satu dan berhadapan dengan salah satu sekuriti. Terjadi keributan antara pelaku dengan sekuriti tersebut hingga membuat sang sekuriti terkena tusukan pisau di bagian dada. Pelaku langsung diamankan oleh sekuriti lainnya dan dibawa ke Mapolsek Mampang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Recent Posts

Ribuan MABA UIN Malang Ikuti PBAK, Kemenag Bekali Wawasan Kepemimpinan

MONITOR, Malang - Kurang lebih 4.971 mahasiswa baru UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengikuti Pengenalan…

9 menit yang lalu

Tarif PBB-P2 Naik di Sejumlah Daerah, DPR: Pemicunya Cukup Beragam!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan terdapat fenomena kenaikan tarif…

50 menit yang lalu

Kementerian PU Percepat Konstruksi Bendungan Cabean, Dukung Swasembada Pangan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Bendungan Cabean yang terletak di…

1 jam yang lalu

AICIS+ 2025 Catatkan Sejarah Baru dengan 2.434 Abstrak dari 31 Negara

MONITOR, Jakarta - Konferensi Internasional Tahunan tentang Islam, Sains, dan Masyarakat atau Annual International Conference…

1 jam yang lalu

Irjen TNI Hadiri Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 MPR RI

MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI M. Saleh Mustafa mewakili Panglima TNI…

2 jam yang lalu

Usulan Peserta Pesantren Award 2025 Dibuka hingga 20 Agustus

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini untuk kali pertama akan menggelar Pesantren Award. Giat…

3 jam yang lalu