BERITA

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Ditusuk, Ini Dugaan Penyebabnya

MONITOR, Jakarta – Kantor Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta belakangan ini dihebohkan dengan ditusuknya Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Gumilar Ekalaya, oleh seseorang berinisial RH (43).

Dari hasil penyelidikan aparat Polres Jakarta Selatan, diketahui kalau RH merupakan pegawai sekuriti di Kantor Parekraf DKI. RH menusuk Gumilar lantaran, pekerjaannya sebagai sekuriti dengan status kontrak tidak diperpanjang.

“Jadi pelaku ini merasa kecewa status pegawai kontraknya tak diperpanjang. Pelaku mendatangi korban di ruangannya di lantai dua Gedung Parekraf DKI, emosi dan langsung menusuk korban dibagian paha dengan menggunakan pisau yang dibawanya di dalam tas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, kepada awak media, kamis (11/2).

Pelaku sebenarnya diangkat sebagai pegawai kontrak sekuriti oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, namun dirinya ditugaskan sebagai sekuriti di Kantor Dinas Parekraf DKI.

“Sebelum bertemu korban, RH pernah menanyakan soal status kontraknya ke bagian kepegawaian. Bagian kepegawaian pun menjelaskan kalau status kontrak kerja pelaku ada di Dinas Kebudayaan dan dipersilahkan untuk menanyakan kesana,” paparnya.

“Dijawab seperti itu, pelaku sempat marah dan memberikan ancaman kepada salah seorang bagian kepegawaian,” sambungnya.

Tak puas mendapat jawaban dari bagian kepegawaian, Rabu (10/2), pelaku ternyata mendatangi ruang kerja Plt Kepala Dinas Parekraf DKI (korban). Disana, pelaku mendapat jawaban yang sama seperti ketika bertanya kepada bagian kepegawaian.

“Emosi pelaku sudah tak bisa dikendalikan, pelaku pun langsung mengambil pisau yang dibawanya di dalam tas dan langsung menghujamkan pisau tersebut ke paha kiri atas korban,” jelasnya.

Usai menusuk, pelaku turun ke lantai satu dan berhadapan dengan salah satu sekuriti. Terjadi keributan antara pelaku dengan sekuriti tersebut hingga membuat sang sekuriti terkena tusukan pisau di bagian dada. Pelaku langsung diamankan oleh sekuriti lainnya dan dibawa ke Mapolsek Mampang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Recent Posts

Marak Kasus Virus Hanta, Puan Minta Tindakan Cepat dan Terpadu Hadapi Ancaman Zoonosis

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan sejumlah kasus virus Hanta tipe…

2 jam yang lalu

Intoleransi Berujung Kasus Pidana di Sukabumi, DPR Ingatkan Beribadah Hak Setiap Warga

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran…

3 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Monev KIP 2025, Optimistis Raih Hasil Maksimal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi…

5 jam yang lalu

Prof Rokhmin Minta Kementan Agar Tak Terobsesi pada Angka Produksi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan kritik tajam soal…

5 jam yang lalu

DPR: Rehabilitasi Pengguna Narkoba Harus Adil Bagi Semua Kalangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN)…

7 jam yang lalu

Kemenag dan BAZNAS Kerja Sama dalam Program MADADA dan BMM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menandatangani Perjanjian Kerja…

8 jam yang lalu