BERITA

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Ditusuk, Ini Dugaan Penyebabnya

MONITOR, Jakarta – Kantor Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta belakangan ini dihebohkan dengan ditusuknya Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Gumilar Ekalaya, oleh seseorang berinisial RH (43).

Dari hasil penyelidikan aparat Polres Jakarta Selatan, diketahui kalau RH merupakan pegawai sekuriti di Kantor Parekraf DKI. RH menusuk Gumilar lantaran, pekerjaannya sebagai sekuriti dengan status kontrak tidak diperpanjang.

“Jadi pelaku ini merasa kecewa status pegawai kontraknya tak diperpanjang. Pelaku mendatangi korban di ruangannya di lantai dua Gedung Parekraf DKI, emosi dan langsung menusuk korban dibagian paha dengan menggunakan pisau yang dibawanya di dalam tas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, kepada awak media, kamis (11/2).

Pelaku sebenarnya diangkat sebagai pegawai kontrak sekuriti oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, namun dirinya ditugaskan sebagai sekuriti di Kantor Dinas Parekraf DKI.

“Sebelum bertemu korban, RH pernah menanyakan soal status kontraknya ke bagian kepegawaian. Bagian kepegawaian pun menjelaskan kalau status kontrak kerja pelaku ada di Dinas Kebudayaan dan dipersilahkan untuk menanyakan kesana,” paparnya.

“Dijawab seperti itu, pelaku sempat marah dan memberikan ancaman kepada salah seorang bagian kepegawaian,” sambungnya.

Tak puas mendapat jawaban dari bagian kepegawaian, Rabu (10/2), pelaku ternyata mendatangi ruang kerja Plt Kepala Dinas Parekraf DKI (korban). Disana, pelaku mendapat jawaban yang sama seperti ketika bertanya kepada bagian kepegawaian.

“Emosi pelaku sudah tak bisa dikendalikan, pelaku pun langsung mengambil pisau yang dibawanya di dalam tas dan langsung menghujamkan pisau tersebut ke paha kiri atas korban,” jelasnya.

Usai menusuk, pelaku turun ke lantai satu dan berhadapan dengan salah satu sekuriti. Terjadi keributan antara pelaku dengan sekuriti tersebut hingga membuat sang sekuriti terkena tusukan pisau di bagian dada. Pelaku langsung diamankan oleh sekuriti lainnya dan dibawa ke Mapolsek Mampang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Recent Posts

Dirut Jasa Marga Himbau Masyarakat Untuk Manfaatkan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 8 Ruas Strategis yang Berlaku Mulai Hari Ini

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan pemberlakuan…

2 jam yang lalu

Dwikorita Nilai Penanganan Bencana Sumatra Hadapi Kesenjangan dan Kompleksitas Risiko

MONITOR, Yogyakarta - Pakar kebencanaan yang juga Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah…

2 jam yang lalu

Wujudkan Kampus Inklusif, Kemenag Resmi Luncurkan PMB PTKIN 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi meluncurkan tahapan Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi…

4 jam yang lalu

Hari Ibu ke-97, Meneguhkan Profesionalisme Perempuan di Jantung Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan Upacara Peringatan ke-97 Hari Ibu Tahun 2025 yang…

5 jam yang lalu

Peringati Hari Ibu, Puan Ajak Perempuan Jaga Keberlanjutan Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Dukung Pemberlakuan SKB Nataru 2025/2026 untuk Menjamin Kelancaran dan Keselamatan Libur Akhir Tahun

MONITOR, Jakarta - Menyambut lonjakan mobilitas selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026),…

7 jam yang lalu