BERITA

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Ditusuk, Ini Dugaan Penyebabnya

MONITOR, Jakarta – Kantor Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta belakangan ini dihebohkan dengan ditusuknya Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Gumilar Ekalaya, oleh seseorang berinisial RH (43).

Dari hasil penyelidikan aparat Polres Jakarta Selatan, diketahui kalau RH merupakan pegawai sekuriti di Kantor Parekraf DKI. RH menusuk Gumilar lantaran, pekerjaannya sebagai sekuriti dengan status kontrak tidak diperpanjang.

“Jadi pelaku ini merasa kecewa status pegawai kontraknya tak diperpanjang. Pelaku mendatangi korban di ruangannya di lantai dua Gedung Parekraf DKI, emosi dan langsung menusuk korban dibagian paha dengan menggunakan pisau yang dibawanya di dalam tas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, kepada awak media, kamis (11/2).

Pelaku sebenarnya diangkat sebagai pegawai kontrak sekuriti oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, namun dirinya ditugaskan sebagai sekuriti di Kantor Dinas Parekraf DKI.

“Sebelum bertemu korban, RH pernah menanyakan soal status kontraknya ke bagian kepegawaian. Bagian kepegawaian pun menjelaskan kalau status kontrak kerja pelaku ada di Dinas Kebudayaan dan dipersilahkan untuk menanyakan kesana,” paparnya.

“Dijawab seperti itu, pelaku sempat marah dan memberikan ancaman kepada salah seorang bagian kepegawaian,” sambungnya.

Tak puas mendapat jawaban dari bagian kepegawaian, Rabu (10/2), pelaku ternyata mendatangi ruang kerja Plt Kepala Dinas Parekraf DKI (korban). Disana, pelaku mendapat jawaban yang sama seperti ketika bertanya kepada bagian kepegawaian.

“Emosi pelaku sudah tak bisa dikendalikan, pelaku pun langsung mengambil pisau yang dibawanya di dalam tas dan langsung menghujamkan pisau tersebut ke paha kiri atas korban,” jelasnya.

Usai menusuk, pelaku turun ke lantai satu dan berhadapan dengan salah satu sekuriti. Terjadi keributan antara pelaku dengan sekuriti tersebut hingga membuat sang sekuriti terkena tusukan pisau di bagian dada. Pelaku langsung diamankan oleh sekuriti lainnya dan dibawa ke Mapolsek Mampang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Recent Posts

Pesantren Ramah Anak, Menag: Kita Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengambangkan pesantren ramah…

19 menit yang lalu

Dua PTKN di Manado Manfaatkan Pembiayaan Beasiswa dan Riset Kemenag

MONITOR, Manado - Civitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado dan Institut Agama Kristen…

1 jam yang lalu

Wamenag Romo Syafi’i: Pemerintah Serius Perkuat Peran Pesantren

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran…

7 jam yang lalu

Panglima TNI Tinjau Pembangunan Fasilitas Latihan Multidimensi di Jabar

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat)…

13 jam yang lalu

Kemenag: Calon Dirjen Pesantren Diusulkan Menteri dan Ditentukan Presiden

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa penentuan calon Direktur Jenderal…

14 jam yang lalu

Wamen Helvi Dukung UMKM yang Fokus dalam Industri Berkelanjutan

MONITOR, Jawa Tengah - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza tegaskan…

19 jam yang lalu