Jumat, 19 April, 2024

DPR: RUU Pemilu Bakal Diputuskan di Masa Sidang IV

MONITOR, Jakarta – Pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan diputuskan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021, yang akan dimulai pada 7 Maret 2021 mendatang. Hal demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Ketegasan apakah (pembahasan) RUU Pemilu dilanjutkan atau tidak, akan diputuskan pada Masa Sidang depan (Masa Sidang IV). Kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (10/2/2021).

Ia pun menjelaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi perhatian semua pihak di Parlemen, sehingga penentuan Prolegnas Prioritas 2021 belum ditetapkan.

Menurut Dasco, hal itu disebabkan karena DPR RI masih menyerap aspirasi dan saling berkomunikasi antar-partai politik di DPR RI.

- Advertisement -

“Pada Masa Sidang depan akan kita bicarakan lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021. Di sana akan diputuskan bersama apakah lanjut atau tidak,” ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER