Jumat, 26 April, 2024

Zainut Tauhid: SKB 3 Menteri Jamin Hak Kebebasan Beragama

MONITOR, Jakarta – Terbitnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi menuai tanggapan dari Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi.

Ia mengatakan, keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah.

Dalam SKB 3 Menteri, dikatakan Zainut, tegas menjamin adanya hak untuk memilih  apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.

“Dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di  sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat ini, Minggu (7/3/2021).

- Advertisement -

Ia mengatakan, jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.

Untuk hal tersebut, kata Zainut, hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah.

Selain itu, substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu.Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.

“Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER