MEGAPOLITAN

Soal Penelantaran Lansia, Komnas Perempuan Soroti Perlindungan Hak Konstitusional Warga

MONITOR, Jakarta – Komnas Perempuan ikut menyoroti insiden penelantaran dua wanita lansia oleh oknum Camat dan Kades di Bengkulu. Berdasarkan analisa Komnas Perempuan melalui pemberitaan media, ada dugaan kasus ini terkait sengketa lahan dan ketaatan aparat pemerintahan pada perlindungan hak-hak konstitusional warga.

“Khususnya, terkait rasa aman, yang dalam hal ini dari risiko, akibat hambatan menyeberang sungai,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam keterangan persnya, Jumat (5/2).

Data Komnas Perempuan, aduan terkait konteks konflik sumber daya alam, kerap ditemukan keterlibatan aparat negara sebagai pihak bersengketa. Akibatnya, urai Andy, negara tidak dapat bersikap netral. Lalu, aparatnya cenderung menggunakan kewenangan secara tidak proporsional untuk memenangkan kasus dan mengabaikan korban.

“Dalam situasi ini, perempuan selalu memiliki kerentanan khusus. Kerentanan ini menjadi berlipat, terkait dengan identitas perempuan yang juga tidak tunggal. Misalnya terkait status perkawinan atau usia. Dalam kasus yang diajukan, kondisi kerentanan dua lansia ini menjadi berbeda dari anggota warga lainnya yang juga kesulitan menyeberang sungai di dalam peristiwa itu,” papar Andy.

Andy menilai, kasus ini perlu dilihat secara lebih komprehensif. Tidak saja pada aksi penelantaran lansia. Melainkan juga konteks atau latar belakang peristiwa dan lingkup tanggung jawab aparat pemerintahan dalam penanganan peristiwa dan dampaknya. Termasuk upaya preventif agar tidak terulang.

“Komnas Perempuan berharap ada penyelidikan yang tuntas atas peristiwa ini dengan langkah-langkah konkret. Terutama, koreksi dari berbagai pihak yang berwenang,” tegas Andy.

Guna memastikan langkah tersebut juga menyasar pada kebutuhan dan kerentanan khusus perempuan, Komnas Perempuan membuka diri pada pengaduan warga terdampak. Terutama kelompok perempuan maupun pada ajakan koordinasi dan konsultasi dari pihak-pihak lain yang berwenang itu.

Untuk diketahui, sebelumnya nasib malang dialami dua wanita lansia, Rosni (70), Sumiaty (65), dan keluarganya. Mereka terdampar selama berjam-jam di tepi sungai Ketaun, Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kamis (28/1) siang.

Kedua lansia tersebut dilarang menyeberang menggunakan rakit oleh oknum Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, yang mengklaim sebagai pemilik rakit. Tindakan Kades tersebut, juga didukung kakak kandungnya selaku Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin.

Dua lansia dan keluarganya, berhasil dievakuasi perahu karet setelah 3,5 jam terlantar di seberang sungai. Bupati Lebong dan Gubernur Bengkulu, belum menanggapi terkait ulah oknum Camat dan Kades tersebut.

Recent Posts

Gus Yahya Temui Dubes AS Bahas Perdamaian Timur Tengah

MONITOR, Jakarta — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf melakukan…

36 menit yang lalu

Campuspreneur Expo Hadirkan 30 Wirausahawan Muda Potensial di Kalangan Mahasiswa

MONITOR, Surakarta – Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret(UNS) menggelar pameran Campuspreneur Expo yang diikuti 30 wirausahawan potensial dari kalangan mahasiswa. Pameran digelar di…

49 menit yang lalu

Dirut Jasa Marga: Periode Arus Balik Libur Panjang Lebaran 2026 Telah Berakhir

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa…

1 jam yang lalu

Klaim Harga Bahan Pokok Stabil Pasca-Lebaran 2026, Mendag: Daya Beli Masyarakat Menguat

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan mencatat stabilitas harga bahan pokok selama Ramadan hingga Idulfitri 2026,…

6 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat Wirausaha Industri

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperkuat ekosistem industri nasional, Kementerian Perindustrian terus mendorong lahirnya wirausaha…

11 jam yang lalu

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan…

13 jam yang lalu