MEGAPOLITAN

Soal Penelantaran Lansia, Komnas Perempuan Soroti Perlindungan Hak Konstitusional Warga

MONITOR, Jakarta – Komnas Perempuan ikut menyoroti insiden penelantaran dua wanita lansia oleh oknum Camat dan Kades di Bengkulu. Berdasarkan analisa Komnas Perempuan melalui pemberitaan media, ada dugaan kasus ini terkait sengketa lahan dan ketaatan aparat pemerintahan pada perlindungan hak-hak konstitusional warga.

“Khususnya, terkait rasa aman, yang dalam hal ini dari risiko, akibat hambatan menyeberang sungai,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam keterangan persnya, Jumat (5/2).

Data Komnas Perempuan, aduan terkait konteks konflik sumber daya alam, kerap ditemukan keterlibatan aparat negara sebagai pihak bersengketa. Akibatnya, urai Andy, negara tidak dapat bersikap netral. Lalu, aparatnya cenderung menggunakan kewenangan secara tidak proporsional untuk memenangkan kasus dan mengabaikan korban.

“Dalam situasi ini, perempuan selalu memiliki kerentanan khusus. Kerentanan ini menjadi berlipat, terkait dengan identitas perempuan yang juga tidak tunggal. Misalnya terkait status perkawinan atau usia. Dalam kasus yang diajukan, kondisi kerentanan dua lansia ini menjadi berbeda dari anggota warga lainnya yang juga kesulitan menyeberang sungai di dalam peristiwa itu,” papar Andy.

Andy menilai, kasus ini perlu dilihat secara lebih komprehensif. Tidak saja pada aksi penelantaran lansia. Melainkan juga konteks atau latar belakang peristiwa dan lingkup tanggung jawab aparat pemerintahan dalam penanganan peristiwa dan dampaknya. Termasuk upaya preventif agar tidak terulang.

“Komnas Perempuan berharap ada penyelidikan yang tuntas atas peristiwa ini dengan langkah-langkah konkret. Terutama, koreksi dari berbagai pihak yang berwenang,” tegas Andy.

Guna memastikan langkah tersebut juga menyasar pada kebutuhan dan kerentanan khusus perempuan, Komnas Perempuan membuka diri pada pengaduan warga terdampak. Terutama kelompok perempuan maupun pada ajakan koordinasi dan konsultasi dari pihak-pihak lain yang berwenang itu.

Untuk diketahui, sebelumnya nasib malang dialami dua wanita lansia, Rosni (70), Sumiaty (65), dan keluarganya. Mereka terdampar selama berjam-jam di tepi sungai Ketaun, Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kamis (28/1) siang.

Kedua lansia tersebut dilarang menyeberang menggunakan rakit oleh oknum Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, yang mengklaim sebagai pemilik rakit. Tindakan Kades tersebut, juga didukung kakak kandungnya selaku Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin.

Dua lansia dan keluarganya, berhasil dievakuasi perahu karet setelah 3,5 jam terlantar di seberang sungai. Bupati Lebong dan Gubernur Bengkulu, belum menanggapi terkait ulah oknum Camat dan Kades tersebut.

Recent Posts

Bazar Rakyat Jadi Momentum Gerakkan Ekonomi UMKM Pascalebaran

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan penyelenggaraan Bazar Rakyat bertajuk…

2 jam yang lalu

471 Ribu Kendaraan Padati GT Cikampek Arah Jakarta Saat Arus Balik

MONITOR, Cikampek – Arus balik Lebaran 2026 dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta masih…

5 jam yang lalu

Mendag Pastikan Stok Sembako Aman, Harga Bapok di Pasar Minggu Terkendali

MONITOR, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok) pasca-Lebaran dalam kondisi…

9 jam yang lalu

Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan energi tetap terjaga selama periode Satuan Tugas…

10 jam yang lalu

2,5 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H-10 s.d H+6 Hari Raya Idulfitri 1447H/Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa…

10 jam yang lalu

Daftar Rekomendasi Raket Padel Noob Terbaik Pemula Edisi 2026

MONITOR, Jakarta - Lagi keranjingan main padel bareng teman di akhir pekan? Olahraga raket ini…

11 jam yang lalu