MEGAPOLITAN

Soal Penelantaran Lansia, Komnas Perempuan Soroti Perlindungan Hak Konstitusional Warga

MONITOR, Jakarta – Komnas Perempuan ikut menyoroti insiden penelantaran dua wanita lansia oleh oknum Camat dan Kades di Bengkulu. Berdasarkan analisa Komnas Perempuan melalui pemberitaan media, ada dugaan kasus ini terkait sengketa lahan dan ketaatan aparat pemerintahan pada perlindungan hak-hak konstitusional warga.

“Khususnya, terkait rasa aman, yang dalam hal ini dari risiko, akibat hambatan menyeberang sungai,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam keterangan persnya, Jumat (5/2).

Data Komnas Perempuan, aduan terkait konteks konflik sumber daya alam, kerap ditemukan keterlibatan aparat negara sebagai pihak bersengketa. Akibatnya, urai Andy, negara tidak dapat bersikap netral. Lalu, aparatnya cenderung menggunakan kewenangan secara tidak proporsional untuk memenangkan kasus dan mengabaikan korban.

“Dalam situasi ini, perempuan selalu memiliki kerentanan khusus. Kerentanan ini menjadi berlipat, terkait dengan identitas perempuan yang juga tidak tunggal. Misalnya terkait status perkawinan atau usia. Dalam kasus yang diajukan, kondisi kerentanan dua lansia ini menjadi berbeda dari anggota warga lainnya yang juga kesulitan menyeberang sungai di dalam peristiwa itu,” papar Andy.

Andy menilai, kasus ini perlu dilihat secara lebih komprehensif. Tidak saja pada aksi penelantaran lansia. Melainkan juga konteks atau latar belakang peristiwa dan lingkup tanggung jawab aparat pemerintahan dalam penanganan peristiwa dan dampaknya. Termasuk upaya preventif agar tidak terulang.

“Komnas Perempuan berharap ada penyelidikan yang tuntas atas peristiwa ini dengan langkah-langkah konkret. Terutama, koreksi dari berbagai pihak yang berwenang,” tegas Andy.

Guna memastikan langkah tersebut juga menyasar pada kebutuhan dan kerentanan khusus perempuan, Komnas Perempuan membuka diri pada pengaduan warga terdampak. Terutama kelompok perempuan maupun pada ajakan koordinasi dan konsultasi dari pihak-pihak lain yang berwenang itu.

Untuk diketahui, sebelumnya nasib malang dialami dua wanita lansia, Rosni (70), Sumiaty (65), dan keluarganya. Mereka terdampar selama berjam-jam di tepi sungai Ketaun, Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kamis (28/1) siang.

Kedua lansia tersebut dilarang menyeberang menggunakan rakit oleh oknum Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, yang mengklaim sebagai pemilik rakit. Tindakan Kades tersebut, juga didukung kakak kandungnya selaku Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin.

Dua lansia dan keluarganya, berhasil dievakuasi perahu karet setelah 3,5 jam terlantar di seberang sungai. Bupati Lebong dan Gubernur Bengkulu, belum menanggapi terkait ulah oknum Camat dan Kades tersebut.

Recent Posts

Kemenperin Terus Dorong Indonesia Jadi Pemain Utama dalam Industri Halal Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian  Perindustrian terus  mengintensifkan upayanya dalam  memperkuat  ekosistem  industri  halal  nasional  guna …

24 menit yang lalu

WNI Ditangkap Diduga Fasilitasi Haji Ilegal, KJRI: Hindari Promosi Haji Tanpa Tasreh

MONITOR, Jakarta - Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengaku mendapat…

2 jam yang lalu

Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI Buntut Konflik India dan Pakistan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas eskalasi konflik bersenjata antara…

8 jam yang lalu

Kementerian PU Perkuat Program Padat Karya 2025, Targetkan Serapan 138.000 Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta - Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan serta mempercepat penurunan angka kemiskinan…

9 jam yang lalu

Panglima TNI Dorong Kepemimpinan Visioner bagi Calon Danbrig, Danyon dan Wadanyon YTP

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperkuat kesiapan kepemimpinan militer di satuan teritorial pembangunan, Panglima TNI…

9 jam yang lalu

Soroti Kasus Penembakan Brutal, DPR Singgung Longgarnya Keamanan di Tempat Hiburan Malam

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti kasus penembakan brutal yang menewaskan…

11 jam yang lalu