NASIONAL

BNPT Sebut Perpres RAN-PE Kedepankan Soft Approach

MONITOR, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) lebih mengedepankan langkah-langkah soft approach atau pendekatan lunak dalam pencegahan terorisme.

“Perpres RAN-PE ini kebijakan nasional yang komprehensif dan sistematis bagaimana memaksimalkan perlindungan warga negara dari ancaman terorisme,” ungkap Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, dalam diskusi virtual ‘Sosialisasi Perpres RAN-PE’, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Boy menjelaskan, Perpres RAN-PE memang mengedepankan langkah-langkah lunak yang mengarah pada pencegahan, koordinasi, peningkatan kapasitas, kemitraan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil.

Keterlibatan seluruh elemen masyarakat sipil, menurut Boy, sangat penting karena terorisme sudah menjadi ancaman nyata karena siapa saja secara tidak sadar bisa menjadi bagian dari kejahatan itu dan siapapun juga bisa menjadi korban.

“Sekarang ini sedang terjadi radikalisme masif. Tidak hanya di Indonesia, tetapi global. Radikalisasi ini mampu mengubah alam pikiran seseorang secara tidak sadar bisa menjadi bagian dari kejahatan itu,” ujarnya.

Radikalisme dan intoleransi, lanjut Boy, menyasar berbagai kelompok, terutama anak-anak muda karena produktif dan punya idealisme tinggi yang kemudian diberikan pemahaman-pemahaman yang mengubah cara berpikirnya.

“Cara berpikirnya menjadi ekstrimisme, bukan yang damai atau ekstrimisme moderat, tetapi mengarah atau menyetujui kekerasan. Dia bisa menjadi bagian dari pelaku tindak kekerasan untuk tujuan tertentu,” katanya.

Karena itu, Boy mengungkapkan, Perpres RAN-PE berupaya memasifkan seluruh elemen masyarakat untuk waspada sehingga proses radikalisasi yang terjadi tidak kemudian diterima mentah-mentah dan memengaruhi pola pikir.

“Perpres ini lebih berbicara upaya preventif dan pre-emptif, membangkitkan sikap resisten terhadap radikalisasi. Jadi, masyarakat diharapkan resisten,” ungkapnya.

Jangan sampai, Boy menyampaikan, masyarakat tidak waspada ketika ada orang yang melakukan proses radikalisasi yang bisa memengaruhi pikiran secara tidak sadar.

“Harus ada kesadaran publik. Perpres ini melibatkan seluruh pihak. Tidak boleh ada yang berpangku tangan,” ujarnya.

Artinya, Boy kembali menekankan bahwa Perpres RAN-PE memberikan perlindungan lebih kepada warga negara yang tidak hanya mengandalkan aparat negara tertentu saja, tetapi semua pihak.

Recent Posts

Layanan Haji Akan Beralih ke BP Haji, Menag: Terimakasih Pak Presiden

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahwa rencana peralihan layanan haji dari Kementerian…

2 jam yang lalu

RGC FIA UI Gelar Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM Penjaminan Kredit

MONITOR, Jakarta - Risk Governance Centre (RGC) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) kembali…

4 jam yang lalu

Seribu Peserta CFD Ikuti Mawlid Funwalk, Menag Ajak Warga Sambut Maulid dengan Menjaga Toleransi

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 1.000 peserta mengikuti Car Free Day (CFD) Mawlid Funwalk di Jalan…

4 jam yang lalu

DPR Kawal RUU KUHAP, Beri Kepastian Hukum Acara Pidana

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi…

9 jam yang lalu

Kemenag dan Kemenperin Kerja Sama Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal

MONITOR, Jakarta - Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, menegaskan komitmennya…

11 jam yang lalu

Ribuan Guru Ikuti Uji Pengetahuan PPG Mapel Umum 2025

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Uji…

18 jam yang lalu