NASIONAL

BNPT Sebut Perpres RAN-PE Kedepankan Soft Approach

MONITOR, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) lebih mengedepankan langkah-langkah soft approach atau pendekatan lunak dalam pencegahan terorisme.

“Perpres RAN-PE ini kebijakan nasional yang komprehensif dan sistematis bagaimana memaksimalkan perlindungan warga negara dari ancaman terorisme,” ungkap Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, dalam diskusi virtual ‘Sosialisasi Perpres RAN-PE’, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Boy menjelaskan, Perpres RAN-PE memang mengedepankan langkah-langkah lunak yang mengarah pada pencegahan, koordinasi, peningkatan kapasitas, kemitraan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil.

Keterlibatan seluruh elemen masyarakat sipil, menurut Boy, sangat penting karena terorisme sudah menjadi ancaman nyata karena siapa saja secara tidak sadar bisa menjadi bagian dari kejahatan itu dan siapapun juga bisa menjadi korban.

“Sekarang ini sedang terjadi radikalisme masif. Tidak hanya di Indonesia, tetapi global. Radikalisasi ini mampu mengubah alam pikiran seseorang secara tidak sadar bisa menjadi bagian dari kejahatan itu,” ujarnya.

Radikalisme dan intoleransi, lanjut Boy, menyasar berbagai kelompok, terutama anak-anak muda karena produktif dan punya idealisme tinggi yang kemudian diberikan pemahaman-pemahaman yang mengubah cara berpikirnya.

“Cara berpikirnya menjadi ekstrimisme, bukan yang damai atau ekstrimisme moderat, tetapi mengarah atau menyetujui kekerasan. Dia bisa menjadi bagian dari pelaku tindak kekerasan untuk tujuan tertentu,” katanya.

Karena itu, Boy mengungkapkan, Perpres RAN-PE berupaya memasifkan seluruh elemen masyarakat untuk waspada sehingga proses radikalisasi yang terjadi tidak kemudian diterima mentah-mentah dan memengaruhi pola pikir.

“Perpres ini lebih berbicara upaya preventif dan pre-emptif, membangkitkan sikap resisten terhadap radikalisasi. Jadi, masyarakat diharapkan resisten,” ungkapnya.

Jangan sampai, Boy menyampaikan, masyarakat tidak waspada ketika ada orang yang melakukan proses radikalisasi yang bisa memengaruhi pikiran secara tidak sadar.

“Harus ada kesadaran publik. Perpres ini melibatkan seluruh pihak. Tidak boleh ada yang berpangku tangan,” ujarnya.

Artinya, Boy kembali menekankan bahwa Perpres RAN-PE memberikan perlindungan lebih kepada warga negara yang tidak hanya mengandalkan aparat negara tertentu saja, tetapi semua pihak.

Recent Posts

Pecah Telur! RI Ekspor Perdana 2.280 Ton Beras ke Saudi untuk Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memfasilitasi ekspor perdana beras Nusantara sebanyak…

15 menit yang lalu

Takbiran dan Nyepi Berbarengan, Menag Siapkan Aturan Khusus

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif terkait…

4 jam yang lalu

Menteri UMKM Tekankan Pentingnya Perkuat Pasar Dalam Negeri

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

7 jam yang lalu

Krisis Timur Tengah dan Penutupan Selat Hormuz, Dorongan Kuat Transisi Energi Nasional

MONITOR, Jakarta - Serangan militer ilegal Israel dan Amerika Serikat (AS) yang menewaskan pemimpin tertinggi…

11 jam yang lalu

Menag Ajak Tokoh Agama ‘Turun Gunung’ Suarakan Penyelamatan Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para tokoh agama untuk “turun gunung” dan…

11 jam yang lalu

Wamenkeu: APBN 2026 Tangguh Hadapi Gejolak Global dan Harga Minyak

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan bahwa struktur APBN Indonesia dirancang…

13 jam yang lalu