Personel Pomdam XVIII/Kasuari sedang membagikan masker gratis kepada warga Manokwari, Papua Barat, Minggu (31/1/2021). (Pendam XVIII/Kasuari)
MONITOR, Manokwari – Pomdam XVIII/Kasuari membagikan 400 masker kesehatan kepada masyarakat Kota Manokwari, Papua Barat, Minggu (31/1/2021).
Pimpinan kegiatan di lapangan yang sehari-hari menjabat Dansatlak Gakum Pengawal Pomdam XVIII/Kasuari, Letda Cpm Prasetyo Budhi S, mengungkapkan bahwa 400 masker kesehatan itu dibagikan secara gratis kepada warga masyarakat yang berada di beberapa titik di Kota Manokwari.
“Kali ini kami membagikan 400 masker kesehatan kepada masyarakat yang sedang berada di sekitar lampu merah Haji Bao, Bandara Rendani, Pasar Wosi dan Pantai Bakaro,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima MONITOR, Jakarta, Minggu (31/1/2021) malam.
Prasetyo mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penertiban protokol kesehatan Covid-19.
“Kodam XVIII/Kasuari terus berkomitmen untuk berperan aktif dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Kami sebagai unsur pelaksana di lapangan melaksanakan kegiatan ini dengan semaksimal mungkin,” katanya.
Prasetyo menyampaikan bahwa melalui pembagian masker tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar dengan prinsip 3M, yakni Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan.
“Sehingga masyarakat dapat terhindar dari Covid-19, selalu sehat, serta dapat beraktivitas dengan lancar, aman dan nyaman,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…
MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…
MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…
MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…
MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…