Menteri Keuangan RI Sri Mulyani/ dok: Instagram
MONITOR, Jakarta – Rencana pemberlakuan pajak bagi penggunaan pulsa, kartu perdana, voucher hingga token listrik mengundang kegaduhan publik. Menyikapi respon masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara.
Sri Mulyani menegaskan, sejauh ini tidak ada aturan pungutan pajak baru bagi penggunaan layanan pulsa diatas.
Lebih lanjut, ia menjabarkan aturan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021 tidak memberikan oengaruh bagi harga pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.
“Jadi, tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher,” tegas Sri Mulyani, Sabtu (30/1/2021).
Ia menerangkan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Sehingga, tidak ada pungutan pajak baru.
“Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” tandas Sri Mulyani.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…
MONITOR, Jakarta - Gangguan transaksi pada layanan teknologi finansial (tekfin) Flip memasuki hari keempat. Sejak…
MONITOR, Dili - Setelah memaparkan konsep pengembangan ekonomi biru di hadapan Wakil Perdana Menteri Timor-Leste…
MONITOR, Dili - Pengembangan ekonomi biru Timor-Leste memasuki tahap baru. Anggota DPR RI sekaligus Guru…
MONITOR, Jakarta - Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan…