Menteri Keuangan RI Sri Mulyani/ dok: Instagram
MONITOR, Jakarta – Rencana pemberlakuan pajak bagi penggunaan pulsa, kartu perdana, voucher hingga token listrik mengundang kegaduhan publik. Menyikapi respon masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara.
Sri Mulyani menegaskan, sejauh ini tidak ada aturan pungutan pajak baru bagi penggunaan layanan pulsa diatas.
Lebih lanjut, ia menjabarkan aturan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021 tidak memberikan oengaruh bagi harga pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.
“Jadi, tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher,” tegas Sri Mulyani, Sabtu (30/1/2021).
Ia menerangkan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Sehingga, tidak ada pungutan pajak baru.
“Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” tandas Sri Mulyani.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengumumkan daftar pemenang Lomba Semarak Kongres…
MONITOR, Banjarmasin - Agenda penguatan mutu pesantren memasuki fase penting setelah pemerintah menyiapkan pembentukan Direktorat…
MONITOR, Jakarta - Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia (UI), Shofwan Al Banna Choiruzzad mengapresiasi peran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Gizi Nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat arah industrialisasi di sektor farmasi dan kosmetik untuk…