POLITIK

Mardani Setuju KASN Diperkuat, Bukan Malah Dibubarkan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa pihaknya justru setuju dengan penguatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bukan malah membubarkannya.

Hal itu disampaikan Mardani saat menanggapi munculnya wacana pembubaran KASN di dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) ASN.

“Saya justru setuju KASN diperkuat agar kualitas dan profesionalitas ASN kian membaik. Adanya KASN membuat desentralisasi pengawasan dan pembinaan ASN menjadi lebih baik lagi. Sesuai dengan semangat lahirnya UU Nomir 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menginginkan ASN profesional dan bebas intervensi politik di birokrasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Sebagai lembaga netral dan independen, Mardani menilai, peran KASN penting untuk mengawal maupun mengawasi pelaksanaan sistem merit manajemen ASN, penegakan kode etik serta kode perilaku yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.

“Terlebih penerapan meritokrasi memiliki korelasi yang amat positif dengan berbagai indikator pembangunan,” ujar Politikus PKS itu.

Contohnya, Mardani menyebutkan, efektivitas pemerintah, pembangunan manusia, penegakan hukum, indeks persepsi korupsi sampai kepercayaan terhadap politik berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit pada 2020 lalu.

Hal itu, Mardani mengatakan, perlu dilanjutkan dengan penguatan evaluasi, fungsi dan peran dari KASN.

“Seperti menjalankan evaluasi sistem merit dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya sampai evaluasi kinerja KASN,” katanya.

Seperti diketahui, pembubaran KASN menjadi salah satu usulan dalam pembahasan revisi UU ASN di DPR RI.

Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengakui bahwa adanya wacana tersebut membuat jajaran KASN menghadapi goncangan suasana kebatinan.

Padahal di saat yang sama, menurut Agus, jajaran KASN tengah antusias untuk mewujudkan sistem merit.

“Di tengah antusiasme tersebut, suasana kebatinan segenap jajaran KASN menghadapi sedikit goncangan dengan munculnya usulan dan wacana revisi UU ASN terkait pembubaran atau pengintegrasian KASN dengan berbagai dalih atau pertimbangan yang dinilai banyak pihak atau kalangan kurang objektif dan sarat akan benturan kepentingan,” ungkapnya dalam acara penyerahan keputusan, piagam dan plakat penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Recent Posts

Kemenag Terbitkan PMA 2026 Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang…

2 jam yang lalu

Kemenperin dan IKEA Kolaborasi Dorong IKM Naik Kelas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan daya saing dan perluasan akses pasar…

9 jam yang lalu

Mardiono Resmi Tunjuk Baihaki Sulaiman Jadi Plt Ketua PPP Banten

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menetapkan Baihaki Sulaiman…

10 jam yang lalu

Kemenag dan Kemenhaj Sinergi Kawal Transisi Pelayanan Haji 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo H.R.…

12 jam yang lalu

Analis Intelijen dukung Polri Tetap di bawah Presiden, ini Alasanya

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengapresiasi langkah DPR RI yang…

13 jam yang lalu

IKI Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

MONITOR, Jakarta - Kinerja sektor industri pengolahan nasional mengawali tahun 2026 dengan tren yang semakin…

15 jam yang lalu