POLITIK

Mardani Setuju KASN Diperkuat, Bukan Malah Dibubarkan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa pihaknya justru setuju dengan penguatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bukan malah membubarkannya.

Hal itu disampaikan Mardani saat menanggapi munculnya wacana pembubaran KASN di dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) ASN.

“Saya justru setuju KASN diperkuat agar kualitas dan profesionalitas ASN kian membaik. Adanya KASN membuat desentralisasi pengawasan dan pembinaan ASN menjadi lebih baik lagi. Sesuai dengan semangat lahirnya UU Nomir 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menginginkan ASN profesional dan bebas intervensi politik di birokrasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Sebagai lembaga netral dan independen, Mardani menilai, peran KASN penting untuk mengawal maupun mengawasi pelaksanaan sistem merit manajemen ASN, penegakan kode etik serta kode perilaku yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.

“Terlebih penerapan meritokrasi memiliki korelasi yang amat positif dengan berbagai indikator pembangunan,” ujar Politikus PKS itu.

Contohnya, Mardani menyebutkan, efektivitas pemerintah, pembangunan manusia, penegakan hukum, indeks persepsi korupsi sampai kepercayaan terhadap politik berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit pada 2020 lalu.

Hal itu, Mardani mengatakan, perlu dilanjutkan dengan penguatan evaluasi, fungsi dan peran dari KASN.

“Seperti menjalankan evaluasi sistem merit dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya sampai evaluasi kinerja KASN,” katanya.

Seperti diketahui, pembubaran KASN menjadi salah satu usulan dalam pembahasan revisi UU ASN di DPR RI.

Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengakui bahwa adanya wacana tersebut membuat jajaran KASN menghadapi goncangan suasana kebatinan.

Padahal di saat yang sama, menurut Agus, jajaran KASN tengah antusias untuk mewujudkan sistem merit.

“Di tengah antusiasme tersebut, suasana kebatinan segenap jajaran KASN menghadapi sedikit goncangan dengan munculnya usulan dan wacana revisi UU ASN terkait pembubaran atau pengintegrasian KASN dengan berbagai dalih atau pertimbangan yang dinilai banyak pihak atau kalangan kurang objektif dan sarat akan benturan kepentingan,” ungkapnya dalam acara penyerahan keputusan, piagam dan plakat penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Recent Posts

Uni Eropa Permudah Visa Bagi WNI, DPR Dorong Orkestrasi RI Manfaatkan Momentum Borderless

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera menyambut…

9 menit yang lalu

Menteri PU Tinjau Sekolah Rakyat di NTB, Tahap Kedua Dimulai September 2025

MONITOR, NTB - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau secara langsung digunakannya Sekolah Rakyat…

2 jam yang lalu

Puan Soal Kasus Beras Oplosan, Rakyat Jangan Jadi Korban Pasar yang Tidak Jujur!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus praktik pengoplosan beras yang ditemukan…

2 jam yang lalu

DPR Nilai Keanggotaan RI di BRICS Dapat Dimanfaatkan untuk Siasati Tekanan Tarif Impor AS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyambut baik bergabungnya Indonesia ke…

4 jam yang lalu

Tutup Sukses Operasional Haji 2025, Menag Jelaskan Formula 5BPH

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sudah selesai. Kelompok terbang (kloter)…

4 jam yang lalu

Canticle of Praise: Rayakan Dua Dekade UPH Choir Merangkai Iman, Musik dan Kedisiplinan Mahasiswa

MONITOR, Jakarta - Terdengar lantang dari salah satu baris penonton—sebuah seruan yang langsung digaungkan kembali…

5 jam yang lalu