Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan eks relawan Jokowi-Ma’ruf Amin, atas nama Ambroncius Nababan, terhadap eks Komisioner HAM Natalius Pigai melalui sebuah akun Facebook kini diambil alih Tim Siber Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyatakan Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap terduga tersangka pemilik akun Ambroncius I.M Nababan.
“Polri libatkan para ahli dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” kata Argo Yuwono dalam konferensi persnya,di Studio Nagara Janottama Lt.1 Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (25/1).
Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi atas cuitan berunsur ujaran kebencian tersebut.
Selain itu, Argo meminta masyarakat terutama warga Papua untuk menyerahkan proses hukum pada pihak kepolisian.
MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Pers Hendardi, mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi mundurnya Nanik S. Deyang dari jabatannya…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi Kepala…
MONITOR, Hong Kong – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang bersama Dinas Perindustrian dan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka sidang ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Caucus…