MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan eks relawan Jokowi-Ma’ruf Amin, atas nama Ambroncius Nababan, terhadap eks Komisioner HAM Natalius Pigai melalui sebuah akun Facebook kini diambil alih Tim Siber Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyatakan Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap terduga tersangka pemilik akun Ambroncius I.M Nababan.
“Polri libatkan para ahli dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” kata Argo Yuwono dalam konferensi persnya,di Studio Nagara Janottama Lt.1 Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (25/1).
Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi atas cuitan berunsur ujaran kebencian tersebut.
Selain itu, Argo meminta masyarakat terutama warga Papua untuk menyerahkan proses hukum pada pihak kepolisian.
MONITOR, Jakarta - Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) punya tanggung jawab penting. Yaitu, memberikan pemahaman…
MONITOR, Jakarta - Petugas haji Indonesia selalu siaga selama 24 jam di pelataran dan setiap…
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan kritis terhadap kebijakan…
MONITOR, Jakarta – Sepanjang 2023, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil mempertahankan posisinya sebagai penghasil minyak…
MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah siap…
MONITOR, Depok - Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Universitas…