Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan eks relawan Jokowi-Ma’ruf Amin, atas nama Ambroncius Nababan, terhadap eks Komisioner HAM Natalius Pigai melalui sebuah akun Facebook kini diambil alih Tim Siber Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyatakan Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap terduga tersangka pemilik akun Ambroncius I.M Nababan.
“Polri libatkan para ahli dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” kata Argo Yuwono dalam konferensi persnya,di Studio Nagara Janottama Lt.1 Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (25/1).
Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi atas cuitan berunsur ujaran kebencian tersebut.
Selain itu, Argo meminta masyarakat terutama warga Papua untuk menyerahkan proses hukum pada pihak kepolisian.
MONITOR, Tangerang Selatan – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa legalitas Yayasan…
MONITOR, Kediri - Guna memperkuat industri gula nasional berbasis koperasi semakin menunjukkan langkah nyata. Menteri…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)…
MONITOR, Depok – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, dukungan terhadap munculnya kader-kader terbaik…
MONITOR, Badung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong penguatan kemitraan antara…
MONITOR, Yogyakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pesantren harus mampu melahirkan generasi yang…