MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengumumkan perpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional atau PPKM, meski telah berstatus zona risiko orange atau sedang.
Perpanjangan yang di mulai sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021, merujuk Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM.
Dalam SK-nya, pada masa perpanjangan PPKM ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan sedikit kelonggaran. Dimana PPKM pertama jam operasional tempat usaha dibuka hingga pukul 19.00, kini hingga pukul 20.00.
“Jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainya, sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata Idris dalam keterangan resminya, Depok, Selasa (26/01).
Kemudian, lanjut Idris, untuk sementara, kegiatan aktivitas warga berkumpul masih seperti sebelumnya, yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Demikian pula untuk operasional Pasar Tradisional, dibatasi dari pukul 03.00 sampai dengan pukul 15.00, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
“Mari sama-sama, terus kita gelorakan gerakan 3M (Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dan 2i (tingkatkan Iman dan Imun,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…
MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…
MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…
MONITOR, Jakarta - Untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas wisata dan silaturahmi yang terjadi di…
MONITOR, Jakarta - Namanya Alfira Rahmadani. Siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan ini…