MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengumumkan perpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional atau PPKM, meski telah berstatus zona risiko orange atau sedang.
Perpanjangan yang di mulai sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021, merujuk Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM.
Dalam SK-nya, pada masa perpanjangan PPKM ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan sedikit kelonggaran. Dimana PPKM pertama jam operasional tempat usaha dibuka hingga pukul 19.00, kini hingga pukul 20.00.
“Jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainya, sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata Idris dalam keterangan resminya, Depok, Selasa (26/01).
Kemudian, lanjut Idris, untuk sementara, kegiatan aktivitas warga berkumpul masih seperti sebelumnya, yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Demikian pula untuk operasional Pasar Tradisional, dibatasi dari pukul 03.00 sampai dengan pukul 15.00, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
“Mari sama-sama, terus kita gelorakan gerakan 3M (Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dan 2i (tingkatkan Iman dan Imun,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…
MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…
MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…
MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…
MONITOR, Jakarta - Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) kembali mengirimkan Emergency Medical Team (EMT) ke-3…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Jasa Raharja menegaskan komitmen sinergi…