HUKUM

KPK Dalami Soal Pengelolaan Uang Ekspor Benih Lobster

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo, terkait pengelolaan sejumlah uang yang diduga berasal dari para eksportir benih lobster.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Penyidik KPK pada Kamis (21/1/2021) telah memeriksa Edhy Prabowo dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadinya dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian KP.

“Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM (Amiril Mukminin) yang sumber uangnya tersebut diduga dari para ekspoktir benih lobster,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Selain Edhy Prabowo dan Amiril Mukminin, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri, Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata.

Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy Prabowo dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Edhy Prabowo diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan ‘forwarder’ dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton (LV) dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Recent Posts

Intoleransi Berujung Kasus Pidana di Sukabumi, DPR Ingatkan Beribadah Hak Setiap Warga

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran…

41 menit yang lalu

Kemenag Siapkan Monev KIP 2025, Optimistis Raih Hasil Maksimal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi…

2 jam yang lalu

Prof Rokhmin Minta Kementan Agar Tak Terobsesi pada Angka Produksi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan kritik tajam soal…

2 jam yang lalu

DPR: Rehabilitasi Pengguna Narkoba Harus Adil Bagi Semua Kalangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN)…

4 jam yang lalu

Kemenag dan BAZNAS Kerja Sama dalam Program MADADA dan BMM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menandatangani Perjanjian Kerja…

5 jam yang lalu

Kemenperin: Deregulasi Perizinan Beri Ruang Pelaku Industri Agar Tetap Kompetitif

MONITOR, Jakarta - Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor industri…

6 jam yang lalu