BISNIS

Benahi Segera Regulasi Industri Penerbangan

MONITOR, Jakarta – Pakar hukum penerbangan yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Prof Ahmad Sudiro mengatakan sudah saatnya pemerintah sebagai regulator segera membenahi seluruh regulasi tentang tata kelola industri penerbangan Indonesia secara komfrehensif, khususnya masalah keamanan dan keselamatan penerbangan.
 
Menurut Sudiro, pembenahan regulasi penerbangan Indonesia ini dilakukan agar tidak ada kejadian yang berulang dan tentu akan merugikan dan citra penerbangan Indonesia, “Pembenahan ini wajib karena menyangkut semua aspek keselamatan dan keamanan,” Kata Sudiro menanggapi kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Minggu (17/1/2021).
 
Selain itu, Departemen perhubungan dan semua Lembaga terkait harus mampu melakukan pengawasan yang sangat ketat dan tidak ada toleransi dalam evaluasi aspek keamanan dan keselamatan, ”Hal ini sebagai suatu keharusan dan sebagai salah satu tindakan mitigasi untuk mencegah kecelakaan pesawat yang dapat merugikan konsumen penerbangan ke depan,” tegasnya.
 
Terkati asuransi dan ganti rugi bagi korban Sriwijaya SJ-182 menurut Sudiro, dengan tidak mengurangi rasaduka kepada keluarga korban, harusnya hak-hak waris harus segera dipenuhi dan diperhatikan oleh pihak yang bertanggung Jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut. “Segera berikan ganti rugi atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada ahli waris, sehingga tidak  timbul masalah baru,” katanya.
 
Sudiro menerangkan ganti rugi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat sesuai dengan Pasal 141 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan Pasal 2 jo Pasal 3 Peraruran Menteri Perhubungan (PerMenHub) No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
 
Namun tambah Sudiro, ganti kerugian atau kompensasi dari Pengangkut ini tidak mengurangi dan tidak melepaskan pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab juga untuk tetap dituntut ganti kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 jenis Boeing 737-500 tersebut.

Recent Posts

Bedah Buku di Munas-Konbes NU 2026, Gus Hery Tegaskan Kesiapan Mengabdi untuk Masa Depan PBNU

MONITOR, Kediri – Forum bedah buku dalam rangka pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar…

3 jam yang lalu

Sambangi UID, Senator Jihan Fahira Ajak Mahasiswa Kawal Demokrasi Substantif dan Etika Berbangsa

MONITOR, Depok – Anggota DPD RI, Jihan Fahira, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mengawal kehidupan…

7 jam yang lalu

UMKM Kota Mataram Sektor Perhiasan Makin Tangguh Berkat Akses KUR

MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan kunjungan kerja ke sentra…

11 jam yang lalu

Selamat Jalan Pejuang Madrasah Diniyah Nusantara: Mengenang Dr. Sumitro, M.Si., Pendiri FKDT

Oleh: Akhmad Sururi(Plt. Sekretaris Jenderal DPP FKDT) Kabar duka menyelimuti keluarga besar pegiat pendidikan keagamaan…

13 jam yang lalu

Pemadaman Listrik Bergilir yang Makin Sering Buat Rakyat Resah, Legislator: Sengaja Ada Pembiaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…

24 jam yang lalu

Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana Kekeringan, DPR Dorong Peningkatan Infrastruktur Ketahanan Air Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…

1 hari yang lalu