Selasa, 23 April, 2024

Sidang Perdana, Jumhur Hidayat Tak Didampingi Pengacara

“Padahal dia sudah menunjuk Tim Pengacara dari LBH Jakarta dan LOKATARU”

MONITOR, Jakarta – Tersangka kasus ujaran kebencian terkait demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, Jumhur Hidayat, disebut tidak didampingi kuasa hukum atau pengacara pada saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (14/1/2021).

Aktivis Gerakan Pro Demokrasi Indonesia, Andrianto, mengungkapkan bahwa hal itu karena Jumhur Hidayat tidak pernah diizinkan untuk didampingi pengacara oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Anehnya, Jumhur tanpa didampingi Pengacara. Padahal dia sudah menunjuk Tim Pengacara dari LBH Jakarta dan LOKATARU di mana salah seorang anggota tim tersebut adalah Haris Azhar,” ungkapnya seperti dikutip dari law-justice.co, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Menurut Andrianto, saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait ketidakhadiran pengacara, Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa baru diberitahu petugas jaga tahanan Bareskrim Polri untuk langsung sidang.

- Advertisement -

Bahkan, Andrianto mengatakan, hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Jumhur Hidayat belum pernah sekali pun berkonsultasi dengan pengacara khusus membahas kasusnya karena tidak dizinkan bertemu pengacara.

“Atas dasar itu maka jadwal sidang hari ini yang mendadak itu pun tidak diketahui pengacaranya,” katanya.

Mengetahui penjelasan Jumhur tersebut akhirnya Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan pengacara Jumhur Hidayat di sidang lanjutan pada Kamis (21/1/2021) depan.

Selain itu, Andrianto menambahkan, hingga hari ini, baik Jumhur Hidayat maupun tim pengacaranya juga belum mendapat salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Bareskrim Polri terkait materi persidangan.

“Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak menghormati KUHAP. Bisa menyebabkan Jumhur tidak dapatkan keadilan hukum,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER