NASIONAL

Komnas HAM Harap Presiden Bawa Kasus Tewasnya Anggota FPI ke Peradilan Pidana

MONITOR, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa kasus tewasnya Anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke peradilan pidana.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi menyerahkan laporan investigasi terkait kematian enam Anggota FPI kepada Presiden Jokowi.

“Alhamdulillah jam 10 pagi kami bertujuh diterima Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen tambahan termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kami,” ungkapnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021).

Dalam pertemuan itu, Taufan menjelaskan secara garis besar mengenai investigasi yang menyimpulkan bahwa telah terjadi tindakan unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum dalam peristiwa kematian Anggota FPI.

Selain itu, menurut Taufan, Komnas HAM menginginkan peristiwa tersebut dibawa ke peradilan pidana.

“Tentu nanti Bapak Presiden bisa mempelajari dengan timnya,” ujarnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menerima kesimpulan maupun rekomendasi Komnas HAM terkait insiden tewasnya Anggota FPI.

“Tadi Presiden sudah menerima laporan investigasi dengan semua rekomendasinya,” katanya.

Seperti diketahui, Komnas HAM sendiri sudah memberikan beberapa rekomendasi terhadap pemerintah untuk menindaklanjuti investigasi yang telah dilakukan terkait tewasnya Anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.

Salah satunya, kasus tewasnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi harus diusut melalui mekanisme pengadilan pidana.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa peristiwa itu merupakan kategori pelanggaran HAM. Hasil penyelidikan lembaganya menyatakan polisi melakukan tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

“Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” ungkapnya.

Recent Posts

Wanti-wanti DPR Soal Anggaran MBG Harus Jadi Warning Bagi BGN

MONITOR, Jakarta - Wanti-wanti DPR RI kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menggunakan anggaran jumbo…

1 jam yang lalu

Universitas Islam Depok Tandatangani Letter of Intent dengan Universitas Sains Islam Malaysia

MONITOR, Kuala Lumpur - Universitas Islam Depok (UID) dan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM) menandatangani…

3 jam yang lalu

Timwas DPR Pastikan KBIH Terlibat dalam Revisi UU Haji dan Umrah

MONITOR, Makkah - Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya pelibatan…

3 jam yang lalu

Kementerian PU Dukung Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan 2030

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mendukung pengurangan dan pengelolaan sampah yang terpadu,…

6 jam yang lalu

Gelar FGD, Kemenag dan LD PBNU Susun Panduan Masjid Ramah Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU)…

6 jam yang lalu

Kemenperin Terus Perluas Akses Pasar IKM Perhiasan

MONITOR, Bandung - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri perhiasan di dalam negeri agar semakin inovatif…

12 jam yang lalu