NASIONAL

Komnas HAM Harap Presiden Bawa Kasus Tewasnya Anggota FPI ke Peradilan Pidana

MONITOR, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa kasus tewasnya Anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke peradilan pidana.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi menyerahkan laporan investigasi terkait kematian enam Anggota FPI kepada Presiden Jokowi.

“Alhamdulillah jam 10 pagi kami bertujuh diterima Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen tambahan termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kami,” ungkapnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021).

Dalam pertemuan itu, Taufan menjelaskan secara garis besar mengenai investigasi yang menyimpulkan bahwa telah terjadi tindakan unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum dalam peristiwa kematian Anggota FPI.

Selain itu, menurut Taufan, Komnas HAM menginginkan peristiwa tersebut dibawa ke peradilan pidana.

“Tentu nanti Bapak Presiden bisa mempelajari dengan timnya,” ujarnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menerima kesimpulan maupun rekomendasi Komnas HAM terkait insiden tewasnya Anggota FPI.

“Tadi Presiden sudah menerima laporan investigasi dengan semua rekomendasinya,” katanya.

Seperti diketahui, Komnas HAM sendiri sudah memberikan beberapa rekomendasi terhadap pemerintah untuk menindaklanjuti investigasi yang telah dilakukan terkait tewasnya Anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.

Salah satunya, kasus tewasnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi harus diusut melalui mekanisme pengadilan pidana.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa peristiwa itu merupakan kategori pelanggaran HAM. Hasil penyelidikan lembaganya menyatakan polisi melakukan tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

“Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” ungkapnya.

Recent Posts

DPR dan Kemenag Sepakat Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kesiapan Kementerian Agama mempercepat proses pembentukan Direktorat…

1 jam yang lalu

Moderasi Beragama Itu Dibutuhkan Sepanjang Masa

MONITOR, Serang - Moderasi beragama bukanlah proyek, tetapi perjuangan bagi seluruh bangsa Indonesia. Indonesia yang…

7 jam yang lalu

Setahun Pemerintahan Prabowo, Pengusaha UMKM Bangkit dengan Fasilitasi KUR

MONITOR, Jakarta - Memasuki setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,…

7 jam yang lalu

Kemenhaj RI dan Kemenhaj Saudi Tandatangani MOU untuk Penyelenggaraan Haji 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan…

7 jam yang lalu

OMI 2025, Wamenag Banggakan Perkembangan Madrasah Masa Kini

MONITOR, Tangerang - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa pendidikan di madrasah…

8 jam yang lalu

Peminat Tinggi, Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta Siap Buka Program Doktor Advanced Islamic Religious Studies

MONITOR, Jakarta - Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan kesiapan membuka Program Doktor (S3)…

11 jam yang lalu