POLITIK

Pemerintah Harap DPR Segera Proses Surpres Calon Kapolri

MONITOR, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengungkapkan bahwa pemerintah berharap agar DPR segera memproses Surat Presiden (Surpres) mengenai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021 mendatang.

“Kami mengharapkan proses ini segera ditindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya, sebagaimana disampaikan Bu Ketua (Puan Maharani) 20 hari, kami berharap lebih cepat dari itu sehingga kita segera memperoleh Kapolri yang definitif,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Pratikno menyampaikan, pemerintah juga berharap agar DPR RI menyetujui usulan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai calon Kapolri pengganti Idham Azis.

“Tentu saja proses di DPR kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang telah diusulkan oleh Bapak Presiden,” ujarnya.

Dalam konferensi pers itu, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengatakan bahwa pihaknya pada Rabu (13/1/2021) ini telah menerima Surpres bernomor: R-02/Pres/01/202 tentang nama calon Kapolri yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memerhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan,” katanya.

Menurut Puan, persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya, Puan mengungkapkan, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surpres tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” ungkapnya.

Proses itu, Puan menambahkan, akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal Supres diterima oleh DPR RI.

Recent Posts

Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek…

4 jam yang lalu

Prof Rokhmin Soroti Iklim Investasi Indonesia: Investor Tertekan, Industri Melemah

MONITOR - Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen per tahun. Namun, potensi tersebut…

5 jam yang lalu

Menteri UMKM: Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga…

5 jam yang lalu

Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Wajib Punya Kepastian Visa, PIHK Diminta Perketat Tata Kelola

MONITOR, Malang — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota…

8 jam yang lalu

Bantah Dakwaan KPK, Gus Alex: Saya Harus Melawan, Kalau Diam Saya Berdosa

MONITOR, Jakarta — Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyatakan…

9 jam yang lalu

Panglima TNI Tekankan Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Ambil Keputusan Hadapi Ancaman Multidomain

MONITOR, Bandung — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menekankan pentingnya kemampuan adaptif, visioner, analitis,…

10 jam yang lalu