POLITIK

Pemerintah Harap DPR Segera Proses Surpres Calon Kapolri

MONITOR, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengungkapkan bahwa pemerintah berharap agar DPR segera memproses Surat Presiden (Surpres) mengenai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021 mendatang.

“Kami mengharapkan proses ini segera ditindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya, sebagaimana disampaikan Bu Ketua (Puan Maharani) 20 hari, kami berharap lebih cepat dari itu sehingga kita segera memperoleh Kapolri yang definitif,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Pratikno menyampaikan, pemerintah juga berharap agar DPR RI menyetujui usulan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai calon Kapolri pengganti Idham Azis.

“Tentu saja proses di DPR kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang telah diusulkan oleh Bapak Presiden,” ujarnya.

Dalam konferensi pers itu, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengatakan bahwa pihaknya pada Rabu (13/1/2021) ini telah menerima Surpres bernomor: R-02/Pres/01/202 tentang nama calon Kapolri yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memerhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan,” katanya.

Menurut Puan, persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya, Puan mengungkapkan, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surpres tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” ungkapnya.

Proses itu, Puan menambahkan, akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal Supres diterima oleh DPR RI.

Recent Posts

Waka DPR Cucun Bicara Soal Darurat Kekerasan Seksual Buntut Pelecehan Santriwati

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti berbagai kasus kekerasan seksual…

7 jam yang lalu

Operasional Haji Hari ke-16, Kemenhaj Fokus Pada Penguatan Layanan Bimbingan Ibadah

MONITOR, Jakarta - Memasuki hari ke-16 operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi, Kemenhaj menegaskan…

9 jam yang lalu

JMM: Oknum Kiai Tersangka Pelecehan Seksual di Pati Layak Dikebiri

MONITOR, Jakarta — Jaringan Muslim Madani (JMM) mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga…

11 jam yang lalu

Neraca Dagang RI Surplus 71 Bulan Beruntun, Ekspor Industri Pengolahan Jadi Penopang Utama Kuartal I 2026

MONITOR, Jakarta - Neraca perdagangan Indonesia kembali surplus USD 3,32 miliar pada Maret 2026. Capaian…

12 jam yang lalu

Transformasi Digital Berbuah Hasil, JMTO Raih Penghargaan Public Service Call Center CCSEA 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) yang mengelola Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC)…

13 jam yang lalu

Kemenperin–Kemenpora Sinergi Pacu Daya Saing Industri Olahraga Nasional

MONITOR, Jakarta - Industri olahraga nasional memiliki potensi besar sebagai salah satu penggerak ekonomi yang mampu…

14 jam yang lalu