HUKUM

Praperadilan Ditolak Hakim, Status Tersangka Rizieq Shihab Sah!

MONITOR, Jakarta – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hakim Tunggal Praperadilan Rizieq Shihab, Akhmad Sahyuti, menilai bahwa penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan oleh Bareskrim Polri telah sesuai prosedur.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ungkapnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021).

Dalam pertimbangannya, Sahyuti menyebut, rangkaian penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.

Tak hanya itu, Sahyuti juga menyampaikan bahwa penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. Di antaranya adanya bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” ujarnya.

Dalam persidangan, Hakim juga mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik pada kasus kerumunan di Petamburan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.

“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Recent Posts

Panglima TNI Resmi Tutup Pendidikan Reguler LIV Sesko TNI 2025

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menutup Pendidikan Reguler (Dikreg)…

11 menit yang lalu

Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta Gelar Diseminasi Hasil Riset Dosen

MONITOR, Jakarta - Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar Nasional Diseminasi Hasil…

2 jam yang lalu

DPR Sebut Resolusi PBB Jadi Cermin Dukungan Global Akhiri Penjajahan Israel Atas Palestina

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menanggapi Resolusi tentang ‘Penyelesaian Damai…

3 jam yang lalu

JFEX Winter 2025, Indonesia Raih Peringkat Pertama Eksibitor Internasional Terbaik

MONITOR, Jakarta - Indonesia resmi membuka Paviliun Halal Indonesia pada The 7th Japan International Food…

4 jam yang lalu

Puan Nilai Pemberian Bantuan Lewat Helikopter Perlu Dievaluasi, Pejabat Harus Punya Empati

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani dimintai tanggapan soal kontroversi dari aksi Gubernur…

6 jam yang lalu

Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Baznas Enrekang Rp16 Miliar, Kejari Resmi Tetapkan Tersangka

MONITOR, Jakarta - Penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah Baznas Kabupaten…

6 jam yang lalu