MONITOR, Jakarta – Dalam waktu dekat, penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A,B,C dan Surabaya-Gempol (Surgem) akan mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Dwimawan Heru Santoso selaku Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menjelaskan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Dalam waktu dekat Ruas Jalan Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surgem akan mengalami perubahan besaran tarif sebagai berikut :
Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci
Gol I: Rp. 12.000,- menjadi Rp. 12.500,-
Gol II: Rp. 15.000,- menjadi Rp. 18.000,-
Gol III: Rp. 21.000,- menjadi Rp. 18.000,-
Gol IV: Rp. 27.000,- menjadi Rp. 30.000,-
Gol V: Rp. 32.000,- menjadi Rp. 30.000,-
Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C
Gol I: Rp. 5.000,- menjadi Rp. 5.500,-
Gol II: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 8.000,-
Gol III: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 8.000,-
Gol IV: Rp. 10.000,- menjadi Rp. 10.500,-
Gol V: Rp. 10.000,- menjadi Rp. 10.500,-
Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol
Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Gol I: Rp. 3.500,- menjadi Rp. 5.000,-
Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 8.000,-
Gol III: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 8.000,-
Gol IV: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 10.500,-
Gol V: Rp. 9.000,- menjadi Rp. 10.500,-
Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Gol I: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 9.000,-
Gol II: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 14.000,-
Gol III: Rp. 9.500,- menjadi Rp. 14.000,-
Gol IV: Rp. 12.000,- menjadi Rp. 18.500,-
Gol V: Rp. 14.000,- menjadi Rp. 18.500,-
Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
Gol I: Rp. 3.000,- tetap Rp. 3.000,-
Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.000,-
Gol III: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.000,-
Gol IV: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 6.500,-
Gol V: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 6.500,-
Heru menambahkan, penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
“Jalan Tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol merupakan jalan tol yang berperan penting dalam konektivitas daerah-daerah di Pulau Jawa sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik,” terang Heru dalam siaran persnya, Selasa (12/1/2021).
Selain itu, ia menjelaskan PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Transjawa Toll Regional Division terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
“Peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan Oblique Approach Booth (OAB)/gardu miring, penambahan fasilitas top up elektronik dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol,” terangnya.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif pada ruas dimaksud dengan baik, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) secara masif melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang (spanduk & Variabel Message Sign/VMS).