PENDIDIKAN

Ingatkan Sekolah, KPAI: Jangan Beri Sanksi Siswa yang Nunggak SPP

MONITOR, Jakarta – Selama masa pandemi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sedikitnya delapan kasus pengaduan terkait masalah tunggakan SPP di tujuh sekolah swasta, diantaranya terdiri dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 5 (lima), 1 SMPS dan 1 SMKS; serta 1 (satu) SMK Negeri.

Pengaduan tersebut datang dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyatakan, mayoritas pengaduan diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga pemenuhan hak anak atas pendidikan tetap dapat dijamin.

Retno mengungkapkan, ada empat masalah siswa yang mengalami tunggakan SPP sekolah. Pertama, adanya permintaan keringanan besaran uang SPP mengingat semua siswa melakukan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Dasar permintaan orangtua adalah banyak orangtua terdampak ekonomi akibat pandemic covid 19, sementara pengeluaran rutin sekolah pastilah berkurang karena tak ada aktivita pembelajaran tatap muka (PTM).

Kedua, Adanya “ancaman” pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian akhir semester. “Ini artinya akan berdampak pada kenaikan kelas siswa,” kata Retno.

Ketiga, ada yang ingin pindah ke sekolah negeri atau sekolah swasta yang lebih murah, namun terkendala dokumen raport hasil belajar dan surat pindah dari sekolah asal sebelum melunasi SPP yang tertunggak. “Padahal orangtua memang tidak mampu membayar tunggakan tersebut karena terdampak ekonomi dari pandemic covid 19, kecuali diberi keringanan dan dapat dicicil. Dengan tidak memberi dokumen dan surat pindah, berarti orangtua siswa akan kesulitan untuk mencari sekolah baru,” terangnya.

Keempat, kasus terbaru yang diterima KPAI, dimana orangtua siswa SD mengaku diminta pihak Yayasan untuk mengundurkan diri karena menunggak SPP sejak April 2020. Adapun besaran SPP adalah Rp 1.080.000 sampai Rp 1.250.000 per bulan. Seluruh dokumen raport dan surat pindah tidak akan diberikan sebelum tunggakan dilunasi, padahal orangtua tersebut mengalami kesulitan ekonomi sejak masa pandemic covid 19.

“Membayar SPP adalah kewajiban orangtua, kewajiban anak adalah belajar, jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP. Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi,” tegas Retno.

Recent Posts

Peringati Hari Ibu, Puan Ajak Perempuan Jaga Keberlanjutan Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk…

51 menit yang lalu

Jasa Marga Dukung Pemberlakuan SKB Nataru 2025/2026 untuk Menjamin Kelancaran dan Keselamatan Libur Akhir Tahun

MONITOR, Jakarta - Menyambut lonjakan mobilitas selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026),…

2 jam yang lalu

DAIKIN Hadirkan AC Nusantara Prestige di Business Matching Produk Dalam Negeri 2025

MONITOR, Jakarta - DAIKIN kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan industri nasional dengan berpartisipasi pada…

3 jam yang lalu

Menteri Agus Menangis saat Beri Arahan ke Jajaran Kemenimipas

MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menitikkan air mata saat memberikan pengarahan…

4 jam yang lalu

GKB NU Apresiasi Musyawarah Kubro Lirboyo, Tekankan Peran Ulama dan Reformasi Kultural

MONITOR, Jakarta- Musyawarah Kubro yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo dan dihadiri para mustasyar Nahdlatul…

5 jam yang lalu

KAI Wisata Ramaikan Festival Siripada di Stasiun Tuntang Jateng

MONITOR, Semarang - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) sebagai pengelola wisata heritage Museum Kereta…

6 jam yang lalu