Mantan terpidana kasus terorisme bom Bali, Abu Bakar Ba'asyir, telah resmi bebas/ dok: Kompas.com
MONITOR, Jakarta – Mantan terpidana kasus terorisme bom Bali, Abu Bakar Ba’asyir, telah resmi bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021).
Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Eddy Hartono, menyatakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap akan menjalankan program deradikalisasi.
“BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program deradikalisasi ini tentang wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan. Eddy berharap, Abu Bakar Ba’asyir kedepannya dapat memberikan ajaran dakwah yang mengandung pesan-pesan damai.
“Kami berharap Abu Bakar Ba’asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Derap langkah tegap diiringi irama langkah yang kompak dan penuh semangat, pasukan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera menyambut…
MONITOR, NTB - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau secara langsung digunakannya Sekolah Rakyat…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus praktik pengoplosan beras yang ditemukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyambut baik bergabungnya Indonesia ke…
MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sudah selesai. Kelompok terbang (kloter)…