Mantan terpidana kasus terorisme bom Bali, Abu Bakar Ba'asyir, telah resmi bebas/ dok: Kompas.com
MONITOR, Jakarta – Mantan terpidana kasus terorisme bom Bali, Abu Bakar Ba’asyir, telah resmi bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021).
Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Eddy Hartono, menyatakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap akan menjalankan program deradikalisasi.
“BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program deradikalisasi ini tentang wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan. Eddy berharap, Abu Bakar Ba’asyir kedepannya dapat memberikan ajaran dakwah yang mengandung pesan-pesan damai.
“Kami berharap Abu Bakar Ba’asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Perwakilan mahasiswa yang diterima di DPR menyampaikan desakan langsung dalam forum penyampaian…
MONITOR, Jakarta - The 24th Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+) atau…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pimpinan DPR telah…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Aksi Demonstrasi besar-besaran yang terjadi belakangan menyisakan respon dinamika politik yang cukup…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terkait potongan…