NASIONAL

Komnas HAM Sebut Ada Insiden Saling Serang Antara Anggota FPI dan Polisi

MONITOR, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya enam Anggota Front Pembela Islam (FPI) pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Kesimpulannya, Komnas HAM menyatakan tewasnya empat dari enam Anggota FPI itu merupakan pelanggaran HAM.

Awalnya, Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga tangkapan layar CCTV. Komnas HAM juga mengaku telah memeriksa polisi, keluarga korban, Anggota FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM pun memanggil sejumlah ahli.

Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Imam Besar FPI Rizieq Shihab oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada enam Anggota FPI yang tewas dalam dua konteks yang berbeda.

“Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian. Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda,” ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2020).

Choirul menyebutkan, konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai KM 48 Tol Jakarta-Cikampek. Menurut Choirul, ada saling serang antara Anggota FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas dalam insiden tersebut.

“Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api,” ujarnya.

Sedangkan konteks peristiwa yang kedua, Choirul mengatakan, terjadi setelah KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Dalam insiden ini, menurut Choirul, sebanyak empat Anggota FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

“Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.

Choirul menegaskan bahwa tewasnya empat Anggota FPI setelah KM 50 tersebut merupakan peristiwa unlawful killing.

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI,” ungkapnya.

Recent Posts

Soroti Sekolah di Kabupaten Lebak, DPR: Rata-rata Tidak Lulus SMP

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti kondisi pendidikan di…

33 menit yang lalu

Tokoh Muda Aceh: Jangan Biarkan UUPA jadi Kosmetik Elit Politik

MONITOR, Jakarta - Ada satu hal yang kerap terulang dalam sejarah politik Indonesia yaitu regulasi…

1 jam yang lalu

Menag Klaim Masjid, Rumah Besar Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan Masjid Raya Al Bakrie di Bandar Lampung,…

2 jam yang lalu

Menperin Reformasi Kebijakan TKDN: Kini Lebih Murah, Mudah, Cepat, Transparan dan Akuntabel

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah meresmikan kebijakan baru terkait Tingkat Komponen…

3 jam yang lalu

Menag Minta Penyuluh Lintas Agama Jadi Duta Perdamaian, Rawat Persaudaraan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta penyuluh lintas agama untuk menjadi duta perdamaian…

13 jam yang lalu

Kasum TNI Tegas Penertiban Hutan Bukan Serampangan, Semua Tahapan Terukur dan Terkoordinasi

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa…

15 jam yang lalu