Sabtu, 20 April, 2024

Komnas HAM Sebut Ada Insiden Saling Serang Antara Anggota FPI dan Polisi

“Saling serang antar petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api”

MONITOR, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya enam Anggota Front Pembela Islam (FPI) pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Kesimpulannya, Komnas HAM menyatakan tewasnya empat dari enam Anggota FPI itu merupakan pelanggaran HAM.

Awalnya, Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga tangkapan layar CCTV. Komnas HAM juga mengaku telah memeriksa polisi, keluarga korban, Anggota FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM pun memanggil sejumlah ahli.

Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Imam Besar FPI Rizieq Shihab oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada enam Anggota FPI yang tewas dalam dua konteks yang berbeda.

- Advertisement -

“Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian. Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda,” ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2020).

Choirul menyebutkan, konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai KM 48 Tol Jakarta-Cikampek. Menurut Choirul, ada saling serang antara Anggota FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas dalam insiden tersebut.

“Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api,” ujarnya.

Sedangkan konteks peristiwa yang kedua, Choirul mengatakan, terjadi setelah KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Dalam insiden ini, menurut Choirul, sebanyak empat Anggota FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

“Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.

Choirul menegaskan bahwa tewasnya empat Anggota FPI setelah KM 50 tersebut merupakan peristiwa unlawful killing.

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER