Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva
MONITOR, Jakarta – Ancaman denda bagi warga Jakarta yang menolak divaksin tak main-main. Mereka bakal dikenakan denda sebesar Rp5 juta apabila menolak divaksin Covid-19.
Terkait aturan denda ini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva membenarkan bahwa sanksi pidana ataupun denda bagi orang-orang yang menolak divaksin telah diatur dalam Undang-undang.
“Memang UU No. 4/2004 mewajibkan setiap orang berpartisipasi dalam penanggulangan wabah penyakit menular, termasuk tidak boleh menolak untuk vaksin (pengebalan) dengan ancaman sanksi pidana atau denda,” terang Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Akan tetapi, ia meningatkan, dalam pelaksanaannya pemerintah harus memastikan lebih dahulu jaminan keamanan dan kehalalan vaksin untuk memberi rasa aman bagi masyarakat.
“Masyarakat butuh contoh dari pemimpin termasuk untuk lebih dahulu divaksin untuk memberi rasa aman,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…
MONITOR, Jakarta - Jutaan jemaah haji pada Jumat (6/6/2025) berkumpul dan berdiri di Arafah untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I…
MONITOR, Jakarta - Umat Islam merayakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijjah, sehari setelah jemaah haji…