Raja dangdut, Rhoma Irama. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Kuasa hukum tersangka Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, berencana menjadikan penyanyi dangdut Rhoma Irama sebagai saksi ahli dalam persidangan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Alamsyah pun mengaku sudah menghubungi ayah dari Ridho Rhoma dan pemimpin grup Soneta itu.
“Kalau tidak bentrok dengan show-show dia (Rhoma Irama), bisa (hadir di persidangan Praperadilan),” ungkapnya di PN Jaksel, Kamis (7/1/2021).
Alamsyah menyampaikan bahwa Rhoma Irama akan menjadi saksi ahli dalam kasus Rizieq Shihab terutama terkait makna Maulid Nabi Muhammad SAW.
Alamsyah menilai penyanyi 74 tahun itu selama ini aktif berdakwah dan akan mampu menguraikan makna dari Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut.
“Apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid,” ujarnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka dan penahanannya oleh polisi dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Tebet, Jaksel, pada November 2020 lalu.
Termohon I dalam gugatan praperadilan tersebut adalah penyidik Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara Termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
MONITOR, Denpasar — Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan pentingnya penguatan ekosistem digital…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan jemaah haji Indonesia pada fase Mina, khususnya…
MONITOR, Jakarta — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai bantuan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di…
MONITOR, Makassar - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama BUMN pangan mempertegas komitmen pengembangan hilirisasi ayam terintegrasi di…
MONITOR, Mina — Anggota Amirul Hajj 1447 H/2026 M, H.R. Muhammad Syafi’i, menilai penyelenggaraan ibadah…