Kamis, 28 Maret, 2024

Kuasa Hukum Rizieq Serahkan 40 Bukti Tertulis ke Hakim Praperadilan

“40 bukti itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka”

MONITOR, Jakarta – Tim kuasa hukum tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis kepada hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (6/1/2021).

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh pihaknya itu termasuk surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.

“Kalau kami bukti yang diserahkan ada 40 bukti. Sebanyak 40 bukti itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke Kejaksaan Tinggi,” ungkapnya kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (6/1/2021).

Alamsyah menyampaikan, pihaknya juga menyerahkan bukti berupa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Rizieq Shihab. Anehnya, menurut Alamsyah, sprindik terhadap Rizieq Shihab ada dua dan dengan tanggal yang berbeda.

- Advertisement -

“Dalam Protap Kapolri itu tujuh hari setelah sprindik keluar mengirimkan pemberitahuan kepada Kepala Kejati tentang penetapan tersangka, karena sprindiknya dua dan tanggalnya berbeda, sekarang tujuh hari ini berpedoman dengan sprindik yang mana?. Ini di sini kekaburan obscuur libel. Jadi di sini cacat administrasi, penetapan tersangka sudah cacat hukum,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Alamsyah, pihaknya juga menyerahkan surat pemberitahuan hukuman administrasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pihak Front Pembela Islam dan Rizieq Shihab.

“(Surat pemberitahuan) tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp30 juta dan Rp20 juta, jadi total Rp50 juta. Jadi, dengan itu berarti secara administrasi dia (Rizieq Shihab) sudah dihukum. (Sanksi denda) sudah dibayar,” katanya.

Dengan adanya hukuman administrasi tersebut, Alamsyah mengatakan, Rizieq Shihab seharusnya tidak bisa dihukum dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Berdasarkan asas hukum seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama. Itu ada dalam Undang-Undang HAM, ada di yurisprudensi Mahkamah Agung maupun surat edaran Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sidang lanjutan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan pada Rabu (6/1/2021) ini beragendakan penyerahan alat bukti.

Kuasa hukum Rizieq Shihab selaku pemohon dan kuasa hukum Polda Metro selaku termohon menyerahkan sejumlah bukti tertulis secara bergantian.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER