HUKUM

Kuasa Hukum Sebut Rutan Tak Perbolehkan Syahganda Dijenguk

MONITOR, Jakarta – Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, disebut tidak boleh dijenguk oleh keluarga maupun tim kuasa hukumnya selama ditahan.

Koordinator Penasehat Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan bahwa rumah tahanan tempat kliennya ditahan tidak pernah memperbolehkan tim kuasa hukum maupun keluarga untuk menjenguk.

“Kami sebagai lawyer berkali-kali tidak bisa masuk, istrinya pun sama, kita tidak pernah diberikan kesempatan, alasannya Covid-19,” ungkapnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (4/1/2021).

Namun anehnya, menurut Alkatiri, polisi yang hendak melakukan pemeriksaan terhadap Syahganda diperbolehkan untuk bertemu kliennya.

“Kalau mereka yang memeriksa diperbolehkan. Demi kepentingan kami Covid-19, kalau demi kepentingan mereka tidak Covid-19,” ujarnya.

Alkatiri pun mengaku, koordinasi antara pihaknya dengan Syahganda hanya sebatas zoom atau sambungan telepon, “Ya gimana lagi,” katanya.

Selain itu, Alkatiri mengungkapkan bahwa persidangan yang digelar secara daring pun membuat pihaknya menghadapi kendala untuk bertemu dan berkomunikasi dengan terdakwa.

“Oleh sebab itu kami mohon dihadirkan di persidangan agar kami mempunyai waktu untuk konsultasi dan keluarga mempunyai waktu untuk bertemu,” ungkapnya.

“Bagaimana kita bisa membuat pembelaan dengan fair dan adil jika kita tidak pernah komunikasi dengan terdakwa,” ujar Alkatiri melanjutkan.

Alkatiri mengatakan bahwa pihaknya berencana akan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Anjuran hakim, kita diminta melaporkan ke Komnas HAM atas larangan-larangan atau penghalang-halangan kita untuk bertemu di tahanan. Kami akan diskusikan dulu dengan teman-teman,”katanya.

Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan demo Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga berujung ricuh pada Oktober 2020 lalu.

Selain Syahganda, Petinggi KAMI yang lain yakni Jumhur Hidayat dan Anton Permana juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara Anton.

Recent Posts

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

MONITOR, Tangsel - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H.,…

1 jam yang lalu

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam…

4 jam yang lalu

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat…

7 jam yang lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II tertib memenuhi…

8 jam yang lalu

Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Jadi Pencipta Solusi melalui Kewirausahaan

MONITOR, Bandung - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak mahasiswa mengembangkan…

8 jam yang lalu

Panen Demplot ExtraGen di Malang Tembus 12,5 Ton per Hektare, Pemkab Siapkan Pengembangan Lebih Luas

MONITOR, Malang - Pemerintah Daerah Kabupaten Malang bersama PT Indoraya Mitra Persada 168 (IMP 168)…

24 jam yang lalu