HUKUM

Kuasa Hukum Sebut Rutan Tak Perbolehkan Syahganda Dijenguk

MONITOR, Jakarta – Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, disebut tidak boleh dijenguk oleh keluarga maupun tim kuasa hukumnya selama ditahan.

Koordinator Penasehat Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan bahwa rumah tahanan tempat kliennya ditahan tidak pernah memperbolehkan tim kuasa hukum maupun keluarga untuk menjenguk.

“Kami sebagai lawyer berkali-kali tidak bisa masuk, istrinya pun sama, kita tidak pernah diberikan kesempatan, alasannya Covid-19,” ungkapnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (4/1/2021).

Namun anehnya, menurut Alkatiri, polisi yang hendak melakukan pemeriksaan terhadap Syahganda diperbolehkan untuk bertemu kliennya.

“Kalau mereka yang memeriksa diperbolehkan. Demi kepentingan kami Covid-19, kalau demi kepentingan mereka tidak Covid-19,” ujarnya.

Alkatiri pun mengaku, koordinasi antara pihaknya dengan Syahganda hanya sebatas zoom atau sambungan telepon, “Ya gimana lagi,” katanya.

Selain itu, Alkatiri mengungkapkan bahwa persidangan yang digelar secara daring pun membuat pihaknya menghadapi kendala untuk bertemu dan berkomunikasi dengan terdakwa.

“Oleh sebab itu kami mohon dihadirkan di persidangan agar kami mempunyai waktu untuk konsultasi dan keluarga mempunyai waktu untuk bertemu,” ungkapnya.

“Bagaimana kita bisa membuat pembelaan dengan fair dan adil jika kita tidak pernah komunikasi dengan terdakwa,” ujar Alkatiri melanjutkan.

Alkatiri mengatakan bahwa pihaknya berencana akan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Anjuran hakim, kita diminta melaporkan ke Komnas HAM atas larangan-larangan atau penghalang-halangan kita untuk bertemu di tahanan. Kami akan diskusikan dulu dengan teman-teman,”katanya.

Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan demo Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga berujung ricuh pada Oktober 2020 lalu.

Selain Syahganda, Petinggi KAMI yang lain yakni Jumhur Hidayat dan Anton Permana juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara Anton.

Recent Posts

Merintis Destinasi Pariwisata Berkelanjutan, Dua Pengusaha Berkolaborasi

MONITOR, Jakarta – Visi pengembangan pariwisata berkelanjutan yang mengangkat nilai-nilai lokal Indonesia menjadi perhatian besar…

56 menit yang lalu

Berangkatkan Mahasiswa ke Tiga Negara, UIN Jember Rilis Overseas Student Mobility Program

MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember…

2 jam yang lalu

Pasukan TNI Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Alexsander Parapak Korban Penembakan OPM

MONITOR, Timika - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan…

2 jam yang lalu

Dialog Bareng KAHMI dan ICMI, Prof Rokhmin: Negara ini Sakit Sebenarnya

MONITOR, Cirebon - Berbagai tantangan dan persoalan yang dialami bangsa Indonesia dinilai kian mengkhawatirkan dari…

3 jam yang lalu

Percepatan Tanam, Kementan Tinjau Tanaman Padi Organik di Magelang

MONITOR, Magelang - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Suwandi terus berkeliling ke berbagai…

4 jam yang lalu

Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom bersama F5 Kokohkan Kemitraan Strategis

MONITOR, Jakarta - Menjawab kebutuhan terhadap layanan keamanan digital yang terus meningkat di Indonesia, PT…

4 jam yang lalu