HUKUM

Kuasa Hukum Sebut Rutan Tak Perbolehkan Syahganda Dijenguk

MONITOR, Jakarta – Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, disebut tidak boleh dijenguk oleh keluarga maupun tim kuasa hukumnya selama ditahan.

Koordinator Penasehat Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan bahwa rumah tahanan tempat kliennya ditahan tidak pernah memperbolehkan tim kuasa hukum maupun keluarga untuk menjenguk.

“Kami sebagai lawyer berkali-kali tidak bisa masuk, istrinya pun sama, kita tidak pernah diberikan kesempatan, alasannya Covid-19,” ungkapnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (4/1/2021).

Namun anehnya, menurut Alkatiri, polisi yang hendak melakukan pemeriksaan terhadap Syahganda diperbolehkan untuk bertemu kliennya.

“Kalau mereka yang memeriksa diperbolehkan. Demi kepentingan kami Covid-19, kalau demi kepentingan mereka tidak Covid-19,” ujarnya.

Alkatiri pun mengaku, koordinasi antara pihaknya dengan Syahganda hanya sebatas zoom atau sambungan telepon, “Ya gimana lagi,” katanya.

Selain itu, Alkatiri mengungkapkan bahwa persidangan yang digelar secara daring pun membuat pihaknya menghadapi kendala untuk bertemu dan berkomunikasi dengan terdakwa.

“Oleh sebab itu kami mohon dihadirkan di persidangan agar kami mempunyai waktu untuk konsultasi dan keluarga mempunyai waktu untuk bertemu,” ungkapnya.

“Bagaimana kita bisa membuat pembelaan dengan fair dan adil jika kita tidak pernah komunikasi dengan terdakwa,” ujar Alkatiri melanjutkan.

Alkatiri mengatakan bahwa pihaknya berencana akan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Anjuran hakim, kita diminta melaporkan ke Komnas HAM atas larangan-larangan atau penghalang-halangan kita untuk bertemu di tahanan. Kami akan diskusikan dulu dengan teman-teman,”katanya.

Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan demo Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga berujung ricuh pada Oktober 2020 lalu.

Selain Syahganda, Petinggi KAMI yang lain yakni Jumhur Hidayat dan Anton Permana juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara Anton.

Recent Posts

UIN Ar-Raniry dan Kemenparekraf Kerja Sama Perkuat Ekonomi Kreatif Kampus

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh terus memperluas kiprah dalam pengembangan…

41 menit yang lalu

Partai Gelora Kirim Utusan ke Thailand, Kawal Isu Palestina

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia terus menggalang dukungan bagi upaya kemerdekaan Palestina…

1 jam yang lalu

Subholding Upstream Pertamina Sepakati 10 Perjanjian Jual Beli Gas

MONITOR, Tangerang - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina terus berkomitmen mendorong kemandirian…

2 jam yang lalu

Bakamla RI Evakuasi 14 Korban Kapal Tenggelam di Kepulauan Riau

MONITOR, Batam - KN. Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI berhasil mengevakuasi 14 orang anak buah…

3 jam yang lalu

Jemaah Diimbau Batasi Aktivitas Fisik dan Umrah Sunah Jelang Puncak Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Menjelang puncak ibadah haji 1446 H/2025 M yang diperkirakan berlangsung pada awal…

8 jam yang lalu

Puan Minta Pemerintah Hati-Hati soal Tulis Ulang Sejarah, Jangan Ada Pengaburan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi rencana Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan yang berencana…

10 jam yang lalu