Menko Polhukam Mahfud MD
MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan siapapun berhak mendirikan organisasi kemasyarakatan, termasuk wacana pendirian Front Pejuang Islam.
Mahfud mengatakan, hal tersebut boleh saja dilakukan, dengan catatan organisasi tersebut tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban lainnya.
“Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh saja, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum,” kata Mahfud MD, dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini mengingatkan, Partai Masyumi dalam catatan sejarah dulu pernah bubar kemudian melahirkan sejumlah partai-partai baru dengan ideologi yang sama. Menurut Mahfud, hal ini dibolehkan dalam kacamata hukum.
“Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh,” terangnya.
MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluncurkan Bursa Wirausaha Unggulan sebagai…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS)…
MONITOR, Jakarta - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan rekening bernilai lebih dari…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah perlindungan terhadap peternak ayam petelur menyusul…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghadiri rapat kerja…