Menko Polhukam Mahfud MD
MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan siapapun berhak mendirikan organisasi kemasyarakatan, termasuk wacana pendirian Front Pejuang Islam.
Mahfud mengatakan, hal tersebut boleh saja dilakukan, dengan catatan organisasi tersebut tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban lainnya.
“Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh saja, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum,” kata Mahfud MD, dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini mengingatkan, Partai Masyumi dalam catatan sejarah dulu pernah bubar kemudian melahirkan sejumlah partai-partai baru dengan ideologi yang sama. Menurut Mahfud, hal ini dibolehkan dalam kacamata hukum.
“Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh,” terangnya.
MONITOR, Brebes – Ratusan peserta didik baru SMP NU dan SMA NU Al Fattah Tegalgandu…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…
MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti polemik pelibatan Bintara Pembina…
MONITOR, Bogor — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan integritas dan meritokrasi…