Ilustrasi perayaan tahun baru 2021
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan. Larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/605-Huk/Satgas yang diterbitkan Kamis (17/12/2020).
“Warga Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam keterangan resminya, belum lama ini.
Hal tersebut, kata Idris, lantaran Kota Depok masih berada pada zona risiko tinggi atau zona merah Covid-19. Bahkan menurut Idris, kasus Covid-19 masih terus meningkat di wilayahnya.
Untuk itu Idris mengatakan, bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan perayaan tahun baru, hanya diperbolehkan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok.
“Kami akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika masyarakat melanggar larangan tersebut” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Berulangnya pemberitaan keriuhan akibat perilaku tidak patut warga binaan di lembaga pemasyarakatan…
MONITOR, Jakarta - Sebagai tahapan menuju keanggotaan Indonesia pada OECD (Organization for Economic Co-operation and…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap temuan adanya ratusan…
MONITOR, Jakarta - DPR RI hari ini membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 setelah…
MONITOR, Jakarta - Perjalanan meraih impian sering kali melewati banyak rintangan dan berhasil mewujudkannya adalah…
MONITOR, Jakarta - Jakarta Pertamina Enduro (JPE) resmi merekrut salah satu opposite terbaik dunia, Jordan Thompson.…