Ilustrasi perayaan tahun baru 2021
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan. Larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/605-Huk/Satgas yang diterbitkan Kamis (17/12/2020).
“Warga Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam keterangan resminya, belum lama ini.
Hal tersebut, kata Idris, lantaran Kota Depok masih berada pada zona risiko tinggi atau zona merah Covid-19. Bahkan menurut Idris, kasus Covid-19 masih terus meningkat di wilayahnya.
Untuk itu Idris mengatakan, bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan perayaan tahun baru, hanya diperbolehkan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok.
“Kami akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika masyarakat melanggar larangan tersebut” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama malam ini menggelar Istiqasah…
MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, mengajak seluruh civitas academica…
MONITOR, Jakarta - Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat yang menolak besarnya gaji…
MONITOR, Jakarta - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias…
MONITOR, Jakarta – Jaringan GUSDURian menilai Kapolri gagal bertanggung jawab atas berulangnya tindakan represif yang…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem memutuskan untuk menon-aktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa urbach…