Ilustrasi perayaan tahun baru 2021
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan. Larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/605-Huk/Satgas yang diterbitkan Kamis (17/12/2020).
“Warga Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam keterangan resminya, belum lama ini.
Hal tersebut, kata Idris, lantaran Kota Depok masih berada pada zona risiko tinggi atau zona merah Covid-19. Bahkan menurut Idris, kasus Covid-19 masih terus meningkat di wilayahnya.
Untuk itu Idris mengatakan, bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan perayaan tahun baru, hanya diperbolehkan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok.
“Kami akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika masyarakat melanggar larangan tersebut” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Serangan militer ilegal Israel dan Amerika Serikat (AS) yang menewaskan pemimpin tertinggi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para tokoh agama untuk “turun gunung” dan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan bahwa struktur APBN Indonesia dirancang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…
MONITOR, Tengerang Selatan - Komite Nasional Pengawas Haji (KOMNAS Haji) mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk…
MONITOR, Jakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil.…