NASIONAL

Front Persatuan Islam Sebut Pelarangan FPI Adalah Bentuk Pengalihan Isu

MONITOR, Jakarta – Front Persatuan Islam menilai bahwa pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah adalah sebagai bentuk pengalihan isu kasus tewasnya enam Anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.

“Bahwa Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan isu dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan enam Anggota Front Pembela Islam dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri,” tulis Front Persatuan Islam dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, Front Persatuan Islam menyebut kahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 82/PPU-XI/2013.

“Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat,” tulisnya.

Menurut Front Persatuan Islam, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 80 bahwa SKB enam Instansi Pemerintah tersebut tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.

Kemudian berdasarkan Putusan MK 82/PPU-XI/2013 dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan ‘suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum atau melakukan pelanggaran hukum’.

“Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tulis Front Persatuan Islam.

Front Persatuan Islam menegaskan bahwa karena SKB tersebut melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi, SKB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.

“Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulisnya lagi.

Sekadar informasi, Front Persatuan Islam adalah wadah baru yang dibentuk oleh para pengurus dan simpatisan FPI yang telah dilarang melakukan kegiatan oleh pemerintah.

Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah sebagai berikut:

– Abu Fihir Alattas 

– Tb. Abdurrahman Anwar 

– Ahmad Sabri Lubis 

– Munarman 

– Abdul Qadir Aka

– Awit Mashuri

– Haris Ubaidillah

– Idrus Al Habsyi

– Idrus Hasan

– Ali Alattas

– Habib Ali Alattas

– I Tuankota Basalamah

– Syafiq Alaydrus

– Baharuzaman

– Amir Ortega

– Syahroji

– Waluyo

– Joko

– M. Luthfi

Recent Posts

Soal Pulau Enggano yang Terisolasi, Puan: Negara Tak Boleh Tinggalkan Rakyatnya!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memberi perhatian serius atas kondisi terisolasinya Pulau…

8 jam yang lalu

Status Iran Siaga, Komisi I DPR Minta Pemerintah Percepat Evakuasi WNI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah segera mempercepat evakuasi…

9 jam yang lalu

Sambut 1 Muharam, Kemenag Hadirkan Rangkaian Acara Religius, Inklusif dan Ramah Alam

MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan rangkaian kegiatan…

9 jam yang lalu

Menag: Pendidikan Agama Harus Jadi Roh Pembangunan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Di tengah arus globalisasi dan kemajuan teknologi yang begitu cepat, ada satu…

11 jam yang lalu

Bendungan Marangkayu Siap Dukung Swasembada Pangan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat infrastruktur sumber daya air untuk mendukung program ketahanan pangan…

12 jam yang lalu

Inilah Program PRIMA Magang Baru Kemenag untuk Mahasiswa PTKI

MONITOR, Jakarta - Peluncuran Program PRIMA Magang PTKI tidak hanya menjadi tonggak strategis dalam upaya…

12 jam yang lalu