Sabtu, 27 April, 2024

Politikus PDIP Sebut Sudah Tepat Pemerintah Larang Kegiatan FPI

"Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI“

MONITOR, Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah, mengapreasiasi dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Basarah menilai keputusan tersebut sudah tepat dan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum dalam menjaga persatuan bangsa dan kebhinnekaan di tanah air.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan  telah melalui kajian hukum yang matang,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dalam pertimbangannya, pemerintah menjelaskan bahwa Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Selain itu, FPI juga acap kali mengambilalih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan polisional misalnya melakukan sweeping yang dalam praktiknya kerap dibarengi dengan serangkaian aksi kekerasan.

- Advertisement -

Selain itu, pemerintah juga mengkaji bahwa ternyata ada sekitar 35 orang anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme dan sekitar 206 orang anggotanya atau yang pernah bergabung dalam organisasi terlibat tindak pidana umum lainnya. 

“Bahkan, dalam sebuah video yang sempat viral dan ditayangkan juga dalam konferensi pers pemerintah saat pengumuman pelarangan aktifitas FPI ini,  terlihat jelas FPI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan ISIS,” ujar Basarah.

“Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum tadi, saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI,” kata Basarah melanjutkan.

Menurut Basarah, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tertanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.

“Berdasarkan prosedur hukum ini saja sebenarnya secara de jure terhitung 21 Juni 2019 FPI sudah dianggap bubar sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah untuk hidup di wilayah hukum NKRI,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Basarah meminta kepada seluruh ormas yang ada di tanah air untuk mengambil pelajaran penting dari kejadian ini. Basarah menilai, benar bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi dijamin konstitusi, namun itu semua tidak berarti bebas tanpa batas.

“Setiap ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali-kali membuat onar, mengganggu ketertiban umum, apalagi merobek sendi-sendi kebhinnekaan di tanah air,” ujarnya.

“Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Atas nama hukum kita harus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan kebebasan berserikat dan berkumpul yang berdasar atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelarangan kegiatan ormas yang dinilai telah melanggar undang-undang. Hal ini agar tercipta kehidupan demokrasi yang aman dan tertib dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila,” kata Basarah menambahkan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER