Pemusnahan ribuan botol minuman keras di Depok/ dok: Boy Rivalino
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Forkopimda setempat memusnahkan 3.155 botol minuman keras (miras) berbagai merk, di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu (30/12).
Miras tersebut merupakan hasil razia dari berbagai tempat di wilayah Kota Depok yang dilakukan oleh Satpol PP, Polres dan Kodim 0508/Depok dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini.
“Ini merupakan hasil penertiban rentang waktu Agustus hingga Desember. Jika diuangkan bernilai Rp 157.750.000,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Lienda mengatakan, permasalahan peredaran miras di wilayahnya tersebut dapat berpotensi menimbulkan kriminalitas dan gangguan ketertiban umum (Tratibum).
Karena itu, kata dia, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras, agar Kota Depok semakin kondusif.
“Kami akan terus melakukan penertiban miras untuk menjaga kondusivitas di Kota Depok,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan bahwa struktur APBN Indonesia dirancang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…
MONITOR, Tengerang Selatan - Komite Nasional Pengawas Haji (KOMNAS Haji) mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk…
MONITOR, Jakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil.…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian IMIPAS) mengumumkan seleksi terbuka untuk jabatan…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara langsung membahas perkembangan situasi domestik dan global terkini…