MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Penyanyi, Gisella Anastasia alias Gisel, sebagai tersangka kasus video porno dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa penetapan terhadap Gisel itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus video porno yang diduga melibatkan mantan istri Aktor Gading Marten tersebut.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisella Anastasia) sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Seperti diketahui, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video porno tersebut. Dalam dua pemeriksaan tersebut, Gisel masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara dua tersangka penyebar video porno ke Kejati DKI. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.
Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengkritisi kondisi di mana ratusan ribu…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan keprihatinannya terkait meningkatnya jumlah perempuan yang…
MONITOR, Jakarta - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti soal usulan Kota Solo…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengecam gerakan yang menyerukan Papua,…