MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Penyanyi, Gisella Anastasia alias Gisel, sebagai tersangka kasus video porno dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa penetapan terhadap Gisel itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus video porno yang diduga melibatkan mantan istri Aktor Gading Marten tersebut.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisella Anastasia) sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Seperti diketahui, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video porno tersebut. Dalam dua pemeriksaan tersebut, Gisel masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara dua tersangka penyebar video porno ke Kejati DKI. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.
Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.
MONITOR - Capaian swasembada pangan Indonesia pada 2025 menjadi sinyal positif di tengah ketidakpastian global.…
MONITOR, Yogyakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengecek langsung pembangunan Kampung Nelayan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan kesiapan rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Aceh,…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pendidik PAUD Al-Qur’an (DPP IPPAQI) menggelar 1.000 Khataman…
MONITOR, Banten - Indonesia membuka tahun pariwisata 2026 dengan penuh optimisme. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyambut…
MONIOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga tercatat sebagai kampus Perguruan Tinggi Keagamaan…