MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Penyanyi, Gisella Anastasia alias Gisel, sebagai tersangka kasus video porno dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa penetapan terhadap Gisel itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus video porno yang diduga melibatkan mantan istri Aktor Gading Marten tersebut.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisella Anastasia) sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Seperti diketahui, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video porno tersebut. Dalam dua pemeriksaan tersebut, Gisel masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara dua tersangka penyebar video porno ke Kejati DKI. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.
Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil…
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…