Walikota Depok, Mohammad Idris
MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengungkapkan bahwa belum ada sanksi bagi penyelenggara atau panitia kegiatan tour wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.
Pasalnya, menurut Idris, hingga saat ini, belum ada payung hukum yang mengatur terkait sanksi tersebut.
“Kalau sanksi yuridis, sanksi denda dan sebagainya tidak ada, sulit bagi pemerintah daerah (menerapkannya). Kecuali ada payung hukum dari pemerintah pusat,” ungkapnya di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (29/12/2020).
Idris mengakui, diperlukan kerja keras dalam pengawasan terhadap kegiatan tour wisata yang diselenggarakan sejumlah warga Depok dalam rangka libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang tidak menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.
Selain kerja pemerintah, menurut Idris, dalam hal itu diperlukan kesadaran dan keikhlasan juga dari masyarakat.
Namun demikian, lanjut Idris, untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, dirinya telah memerintahkan seluruh lurah dan camat untuk terus memantau kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Makanya kami minta juga kepada Pak Lurah, Pak Camat ikut memantau, memberikan laporan laporan, penyadaran kepada masyarakat,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan daya saing dan perluasan akses pasar…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menetapkan Baihaki Sulaiman…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo H.R.…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengapresiasi langkah DPR RI yang…
MONITOR, Jakarta - Kinerja sektor industri pengolahan nasional mengawali tahun 2026 dengan tren yang semakin…