PEMERINTAHAN

Pemerintah Selalu Beri Prioritas Peningkatan Kesejahteraan ASN

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa Pemerintah selalu memberikan prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mulai dari gaji pokok, peningkatan tunjangan kinerja dan tunjangan penghasilan lain, gaji ke-13 hingga dukungan terhadap jaminan kesehatan, perumahan dan pensiun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Tjahjo menyebutkan, meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan lain-lain seperti penerimaan penugasan lembur, maka setiap bulan para ASN menerima minimal rata-rata Rp9 juta.

“Hal tersebut tergantung jabatan/kepangkatan (eselon I, eselon II dan pejabat fungsional),” ujarnya.

Awalnya, Tjahjo mengatakan, sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja ASN di kementerian/lembaga tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja.

“Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” katanya.

Tjahjo mengungkapkan bahwa peningkatan bertahap kesejahteraan ASN yang tertunda itu kiranya dapat dipahami. Hal yang terpenting saat, menurut Tjahjo, ASN harus sehat, produktif dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan.

“ASN perlu menjadi teladan bagi masyarakat. Sebab tugas utama ASN yakni melayani masyarakat. Sebuah amanah mulia dari negara,” ungkapnya.

Tjahjo menyampaikan, pemerintah sangat menyadari profesi ASN apalagi di daerah terluar pasti membutuhkan insentif dan motivasi. Apalagi, menurut Tjahjo, ASN di daerah perbatasan yang memiliki bidang pekerjaan yang kompleks dan berisiko tinggi.

“Perbaikan sistem kesejahteraan ASN, selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yaitu perlunya reformasi dalam sistem remunerasi dan sistem pensiun ASN yang lebih adil kompetitif. Tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Selain itu, Tjahjo mengatakan, kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 79, 80 dan 81.

“Berdasarkan ketentuan itu, gaji dan tunjangan fasilitas harus memperhatikan tunjangan yang berbasis kinerja,” katanya.

Recent Posts

Kemenag Integrasikan SIMPEG dan Gaji Web, Urusan Gaji Pegawai Jadi Satu Data

MONITOR, Jakarta - Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) terus memperkuat transformasi digital dalam…

2 jam yang lalu

Asrama Haji Jadi Pusat One Stop Services, Umrah Kini Makin Efisien

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mematangkan langkah strategis untuk mentransformasi asrama…

4 jam yang lalu

Raih Gelar Doktor di Universitas Jember, Gus Khozin Soroti Problem Tata Kelola BUMD

MONITOR, Jember – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, resmi meraih gelar doktor…

5 jam yang lalu

335 Harta Karun Kerajaan Lombok Kembali, DPR Tekankan Riset Sejarah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menekankan pentingnya produksi pengetahuan dari…

10 jam yang lalu

KKP Pastikan Karbon Biru Indonesia Berprinsip High Integrity

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan pengelolaan ekosistem karbon biru nasional memegang prinsip…

11 jam yang lalu

Kemenag dan Flinders University Perkuat STEM di Madrasah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus mempercepat transformasi pendidikan madrasah berbasis sains dan teknologi melalui…

13 jam yang lalu