PEMERINTAHAN

Pemerintah Selalu Beri Prioritas Peningkatan Kesejahteraan ASN

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa Pemerintah selalu memberikan prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mulai dari gaji pokok, peningkatan tunjangan kinerja dan tunjangan penghasilan lain, gaji ke-13 hingga dukungan terhadap jaminan kesehatan, perumahan dan pensiun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Tjahjo menyebutkan, meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan lain-lain seperti penerimaan penugasan lembur, maka setiap bulan para ASN menerima minimal rata-rata Rp9 juta.

“Hal tersebut tergantung jabatan/kepangkatan (eselon I, eselon II dan pejabat fungsional),” ujarnya.

Awalnya, Tjahjo mengatakan, sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja ASN di kementerian/lembaga tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja.

“Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” katanya.

Tjahjo mengungkapkan bahwa peningkatan bertahap kesejahteraan ASN yang tertunda itu kiranya dapat dipahami. Hal yang terpenting saat, menurut Tjahjo, ASN harus sehat, produktif dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan.

“ASN perlu menjadi teladan bagi masyarakat. Sebab tugas utama ASN yakni melayani masyarakat. Sebuah amanah mulia dari negara,” ungkapnya.

Tjahjo menyampaikan, pemerintah sangat menyadari profesi ASN apalagi di daerah terluar pasti membutuhkan insentif dan motivasi. Apalagi, menurut Tjahjo, ASN di daerah perbatasan yang memiliki bidang pekerjaan yang kompleks dan berisiko tinggi.

“Perbaikan sistem kesejahteraan ASN, selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yaitu perlunya reformasi dalam sistem remunerasi dan sistem pensiun ASN yang lebih adil kompetitif. Tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Selain itu, Tjahjo mengatakan, kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 79, 80 dan 81.

“Berdasarkan ketentuan itu, gaji dan tunjangan fasilitas harus memperhatikan tunjangan yang berbasis kinerja,” katanya.

Recent Posts

Menteri Maman Akan Sisir Program untuk Pangkas Anggaran

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membuat pola kerja…

4 menit yang lalu

Permudah Akses Informasi, Kemenag Sediakan Laman Khusus PPG Daljab 2025

MONITOR, Jakarta - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2025 sudah mulai bergulir.…

5 menit yang lalu

Jennifer Aurelia Bakal Rilis Album Lagu Versi Indonesia dan Mandarin

MONITOR, Surabaya - Memiliki paras cantik oriental dan aktraktif, jadi daya pikat tersendiri pada sosok Jennifer…

56 menit yang lalu

GoZero Telkom Raih Penghargaan ESG Sustainability Ratings 2025

MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menunjukkan komitmennya dalam penerapan prinsip…

3 jam yang lalu

BP Haji Dukung Penuh Kebijakan Efisiensi Anggaran Sesuai Intruksi Presiden

MONITOR, Jakarta - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR…

4 jam yang lalu

8.332 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mencatat sampai penutupan hari…

10 jam yang lalu