PEMERINTAHAN

Pemerintah Selalu Beri Prioritas Peningkatan Kesejahteraan ASN

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa Pemerintah selalu memberikan prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mulai dari gaji pokok, peningkatan tunjangan kinerja dan tunjangan penghasilan lain, gaji ke-13 hingga dukungan terhadap jaminan kesehatan, perumahan dan pensiun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Tjahjo menyebutkan, meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan lain-lain seperti penerimaan penugasan lembur, maka setiap bulan para ASN menerima minimal rata-rata Rp9 juta.

“Hal tersebut tergantung jabatan/kepangkatan (eselon I, eselon II dan pejabat fungsional),” ujarnya.

Awalnya, Tjahjo mengatakan, sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja ASN di kementerian/lembaga tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja.

“Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” katanya.

Tjahjo mengungkapkan bahwa peningkatan bertahap kesejahteraan ASN yang tertunda itu kiranya dapat dipahami. Hal yang terpenting saat, menurut Tjahjo, ASN harus sehat, produktif dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan.

“ASN perlu menjadi teladan bagi masyarakat. Sebab tugas utama ASN yakni melayani masyarakat. Sebuah amanah mulia dari negara,” ungkapnya.

Tjahjo menyampaikan, pemerintah sangat menyadari profesi ASN apalagi di daerah terluar pasti membutuhkan insentif dan motivasi. Apalagi, menurut Tjahjo, ASN di daerah perbatasan yang memiliki bidang pekerjaan yang kompleks dan berisiko tinggi.

“Perbaikan sistem kesejahteraan ASN, selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yaitu perlunya reformasi dalam sistem remunerasi dan sistem pensiun ASN yang lebih adil kompetitif. Tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Selain itu, Tjahjo mengatakan, kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 79, 80 dan 81.

“Berdasarkan ketentuan itu, gaji dan tunjangan fasilitas harus memperhatikan tunjangan yang berbasis kinerja,” katanya.

Recent Posts

Fenomena Ledakan Mobil Listrik, Sejauh Mana Asuransi Menanggungnya?

MONITOR, Jakarta - Awal Mei 2025 lalu, publik dikejutkan oleh insiden meledaknya sebuah mobil listrik…

9 menit yang lalu

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah, Puan Ingatkan Soal Pengawasan dan Sanksi Bagi Pelanggar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri…

1 jam yang lalu

PPIH Arab Saudi Lakukan Akselerasi Distribusi Nusuk Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mencatat masih ada jemaah haji…

1 jam yang lalu

Sektor Pertanian Serap 38 Persen Tenaga Kerja, Kementan Dorong Regenerasi Petani di Job Fair 2025

MONITOR, Jakarta - Sektor pertanian pada kuartal pertama 2025 menyumbang sekitar 38% terhadap total tenaga…

2 jam yang lalu

Tim Monev Haji 2025 Kawal Sembilan Titik Krusial Layanan Jemaah

MONITOR, Jakarta - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Haji 2025 Kementerian Agama telah tiba di…

3 jam yang lalu

Semangat Gotong Royong, Satgas TMMD Kodim 1501/Ternate Gelar Apel Pagi

MONITOR, - Halmahera Barat - Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate menggelar apel pagi di Desa…

3 jam yang lalu