PEMERINTAHAN

Pemerintah Selalu Beri Prioritas Peningkatan Kesejahteraan ASN

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa Pemerintah selalu memberikan prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mulai dari gaji pokok, peningkatan tunjangan kinerja dan tunjangan penghasilan lain, gaji ke-13 hingga dukungan terhadap jaminan kesehatan, perumahan dan pensiun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Tjahjo menyebutkan, meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan lain-lain seperti penerimaan penugasan lembur, maka setiap bulan para ASN menerima minimal rata-rata Rp9 juta.

“Hal tersebut tergantung jabatan/kepangkatan (eselon I, eselon II dan pejabat fungsional),” ujarnya.

Awalnya, Tjahjo mengatakan, sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja ASN di kementerian/lembaga tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja.

“Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” katanya.

Tjahjo mengungkapkan bahwa peningkatan bertahap kesejahteraan ASN yang tertunda itu kiranya dapat dipahami. Hal yang terpenting saat, menurut Tjahjo, ASN harus sehat, produktif dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan.

“ASN perlu menjadi teladan bagi masyarakat. Sebab tugas utama ASN yakni melayani masyarakat. Sebuah amanah mulia dari negara,” ungkapnya.

Tjahjo menyampaikan, pemerintah sangat menyadari profesi ASN apalagi di daerah terluar pasti membutuhkan insentif dan motivasi. Apalagi, menurut Tjahjo, ASN di daerah perbatasan yang memiliki bidang pekerjaan yang kompleks dan berisiko tinggi.

“Perbaikan sistem kesejahteraan ASN, selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yaitu perlunya reformasi dalam sistem remunerasi dan sistem pensiun ASN yang lebih adil kompetitif. Tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Selain itu, Tjahjo mengatakan, kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 79, 80 dan 81.

“Berdasarkan ketentuan itu, gaji dan tunjangan fasilitas harus memperhatikan tunjangan yang berbasis kinerja,” katanya.

Recent Posts

Layanan Kesehatan Haji 2025 Berakhir, Kemenkes: Jumlah Jemaah Wafat Turun

MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…

26 menit yang lalu

Gelar Sekolah Politik Anggaran, Fraksi PKB Pelototi APBD Kota Depok

MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…

3 jam yang lalu

Kementerian PU Segera Rampungkan Seksi 4 Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…

5 jam yang lalu

Program Sekolah Rakyat Solusi Konkret Atasi Akes Pendidikan Keluarga Miskin Ekstrem

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah mengintensifkan pelaksanaan program Peluncuran…

5 jam yang lalu

Menag Minta Kampus PTKIN Kembangkan Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Peguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…

6 jam yang lalu

Menperin Raih Komitmen Tiga Prinsipal Otomotif Jepang, Harga Stabil dan Tidak PHK

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta komitmen kepada tiga produsen otomotif besar…

9 jam yang lalu