NASIONAL

Mahfud MD Setuju Lahan PTPN VIII di Megamendung untuk Pesantren

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengaku setuju jika lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, digunakan untuk pesantren.

Hal itu diungkapkan Mahfud saat menanggapi polemik sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Front Pembela Islam (FPI) selaku pengelola Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang berdiri di lahan yang dklaim milik PTPN VIII.

Mahfud menilai, jika memang untuk sarana pendidikan dalam hal ini pondok pesantren, maka sebaiknya lahan tersebut diserahkan saja kepada masyarakat dalam hal ini FPI dan ormas lainnya.

“Kalau saya sih berpikir gini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya diteruskan ajalah untuk keperluan pesantren, tapi nanti yang ngurus misalnya Majelis Ulama, misalnya ya NU-Muhammadiyah gabung, gabunganlah, termasuk kalau mau ya FPI disitu bergabung ramai-ramai misalnya ya,” ungkapnya dalam diskusi bertajuk ‘Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya’ yang digelar secara virtual, Jakarta, Minggu (27/12/2020).

Namun, Mahfud menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada para pihak terkait untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada.

“Tapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertanahan bukan urusan politik hukum, hukum dalam arti kasus yang keamanan itu, tetapi itu masalah hukum dalam arti Hukum Administrasinya itu kan ada di Pertanahan dan BUMN. Sehingga silakan aja apa kata hukum tentang itu semua,” ujarnya.

Sementara terkait hak kepemilikan lahan atau Hak Guna Usaha (HGU), Mahfud menyarankan agar semua pihak kembali kepada aturan soal pertanahan.

“Hukumnya seperti apa? Dulu belinya kepada siapa? belinya kepada petani?. Itu betul undang-undang hukum agraria mengatakan bahwa tanah jika sudut ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani atau seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat,” katanya.

“Nah sekarang ya kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ?. Yang kedua HGU itu sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008 sehingga kalau 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak per pemberiannya oleh negara, pengurusannya oleh negara terhadap PTPN VIII dan seterusnya, tapi mari kita selesaikan ini secara baik-baik,” ungkap Mahfud menambahkan.

Recent Posts

Pemadaman Listrik Bergilir yang Makin Sering Buat Rakyat Resah, Legislator: Sengaja Ada Pembiaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…

7 jam yang lalu

Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana Kekeringan, DPR Dorong Peningkatan Infrastruktur Ketahanan Air Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…

7 jam yang lalu

IKALUIN Berikan Penghargaan kepada 10 Alumni Berprestasi, Berikut Daftarnya

MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…

8 jam yang lalu

Disambut Gus Fahim Royani, Hery Haryanto Azumi Didoakan Maju Ketum PBNU pada Muktamar NU ke-35

MONITOR, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, KH. Fahim Royani,…

11 jam yang lalu

Seminar Nasional Unpam Serang Bahas Relasi Media Elite dan Massa dalam Pemerintahan Prabowo Gibran

MONITOR, Serang — Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Seminar Nasional…

16 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Akses KUR, Bank NTB Syariah Kembali Jadi Penyalur

MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha…

23 jam yang lalu