Kamis, 28 Maret, 2024

Destinasi dan Area Publik di Ibukota Ditutup Selama Libur Nataru

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya, pada tanggal 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.

Selain penutupan, dilakukan pula langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Iapun telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ujar Arifin.

- Advertisement -

Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat sebagai berikut:

  1. Kawasan Jl. Thamrin- Sudirman
  2. Kawasan Monas
  3. Kawasan Kota Tua
  4. Kawasan Gelora Bung Karno
  5. Kawasan Lapangan Banteng
  6. Kawasan Pantai Indah Kapuk
  7. Kawasan Kemayoran/PRJ
  8. Kawasan CNI Jakarta Barat
  9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
  10. Kawasan Blok M
  11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
  12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
  13. Trotoar
  14. Lay Bay/ Drop-off
  15. Jalan Protokol/Inspeksi
  16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
  17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.

Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu:

  • Ancol
  • TM Ragunan
  • Anjungan DKI di TMII
  • Planetarium Jakarta
  • Taman Ismail Marzuki
  • PBB Setu Babakan
  • Rumah Si Pitung
  • Lab Tari dan Karawitan Condet
  • Pulau Cipir
  • Pulau Kelor
  • Pulau Onrust
  • Tugu Proklamasi
  • Taman Benyamin Suaeb
  • Wayang Orang Bharata
  • Miss Tjitjih
  • Gedung Kesenian Jakarta
  • Museum Sejarah Jakarta
  • Museum Taman Prasasti
  • Museum MH. Thamrin
  • Museum Seni Rupa & Keramik
  • Museum Tekstil
  • Museum Wayang
  • Museum Bahari
  • Museum Joang ’45

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat turut memutus mata rantai penularan COVID-19. Mengakhiri pandemi tidak dapat dilakukan sendiri, butuh kerja bersama untuk menuntaskannya. Selalu terapkan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan rutin, dan Menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER