JABAR-BANTEN

PTPN VIII: Markaz Syariah FPI Ada di Areal Milik Kami

MONITOR, Jakarta – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.

Kasubag Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VIII, Venny Octariviani, mengklaim bahwa pihaknya tidak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki FPI itu. Namun, kepada seluruh pemilik bangunan yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.

“Betul kami mengirimkan somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami,” ungkapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Venny mengklaim bahwa pesantren tersebut berdiri di atas lahan yang merupakan aset milik PTPN VIII. Menurut Venny, somasi kepada pesantren tersebut bukan kali ini saja.

Venny mengatakan, proses ambil alih lahan milik PTPN VIII itu sudah berlangsung sejak lama. “Prosesnya sudah panjang dan bertahun-tahun,” katanya.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, juga membenarkan perihal somasi terhadap Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung tersebut.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar surat berkop PTPN VIII kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung untuk segera dikosongkan. Surat somasi dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 itu tertanggal 18 Desember 2020.

Surat itu menyebutkan bahwa lahan tempat berdirinya Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Surat itu mengatakan pendirian pesantren di atas aset milik PTPN VIII tersebut merupakan bentuk tindak pidana penggelapan atas barang yang tak bergerak.

Melalui surat itu pula, PTPN VIII memperingatkan pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat tersebut.

“Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat,” tulis surat tersebut.

Recent Posts

Penasihat DWP Kemenag: Beragama dengan Asyik Lahirkan Santri Tangguh

MONITOR, Jakarta - Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Helmi Halimatul Udhma menegaskan bahwa…

2 jam yang lalu

Kemenag Gelar Takjil Pesantren, Gaungkan Spirit Beragama dengan Asyik

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kementerian Agama kembali menggelar Takjil Pesantren yang dirangkai dengan Talkshow…

3 jam yang lalu

Mudik Tenang, Polda Banten Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

MONITOR, Serang-Banten - Guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang merayakan Idulfitri di kampung halaman,…

4 jam yang lalu

Tindak Lanjut Asesmen Ditjen Pendis, Prodi PAI FITK UIN Jakarta Perkuat Kompetensi BTQ Mahasiswa

MONITOR, Tangerang Selatan - Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan…

6 jam yang lalu

Soliditas Menguat, BPC HIPMI Lumajang All Out Dukung Jawa Timur Tuan Rumah Munas XVIII HIPMI 2026

MONITOR, Lumajang – BPC HIPMI Lumajang secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada BPD HIPMI Jawa…

6 jam yang lalu

Mudik Aman, Kemenag Siapkan 6.800 Masjid Jadi Tempat Istirahat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kembali akan mengoptimalkan peran masjid sebagai tempat beristrahat bagi para…

7 jam yang lalu