Ilustrasi: Razia miras oleh Satpol PP Kota Depok. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Sebanyak tiga pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (23/12) kemarin. Seluruhnya melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol atau Miras.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)ass Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pelanggar yang mengikuti sidang tipiring tersebut merupakan pedagang miras yang ditertibkan pada Sabtu (19/12) kemarin. Pelanggar sudah kedapatan mengedarkan dan menjual minol secara ilegal.
“Ada tiga pelanggar yang ikut sidang tipiring,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/12).
Disebutkan Lienda, berdasarkan sidang yang dilakukan secara tertutup, tiga pelanggar yang menjual miras dikenakan denda senilai Rp 1 juta. Pasalnya, mereka sudah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2008 tersebut.
“Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.
Terakhir, Lienda berharap dengan dilakukannya sidang tipiring ini, dapat menjadi efek jera. Tentunya sebagai langkah dalam menciptakan Depok yang aman dan kondusif.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…
MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…
MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…
MONITOR, Tapanuli Tengah – Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan (STPK) Matauli terus memperkuat posisinya sebagai…