Jumat, 26 April, 2024

Penjual Miras di Depok Didenda Rp 1 Juta, Ini Alasannya

MONITOR, Depok – Sebanyak tiga pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (23/12) kemarin. Seluruhnya melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol atau Miras.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)ass Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pelanggar yang mengikuti sidang tipiring tersebut merupakan pedagang miras yang ditertibkan pada Sabtu (19/12) kemarin. Pelanggar sudah kedapatan mengedarkan dan menjual minol secara ilegal.

“Ada tiga pelanggar yang ikut sidang tipiring,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/12).

Disebutkan Lienda, berdasarkan sidang yang dilakukan secara tertutup, tiga pelanggar yang menjual miras dikenakan denda senilai Rp 1 juta. Pasalnya, mereka sudah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2008 tersebut.

- Advertisement -

“Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.

Terakhir, Lienda berharap dengan dilakukannya sidang tipiring ini, dapat menjadi efek jera. Tentunya sebagai langkah dalam menciptakan Depok yang aman dan kondusif.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER