MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengumumkan perpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di mulai 24 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021.
Perpanjangan yang dikarenakan Depok masih dalam kategori zona merah atau resiko tinggi Covid-19 tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 23 Desember 2020.
“Pemberlakuan perpanjangan PSBB Pra AKB terhitung mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan resminya, Kamis (24/12).
Idris menjelaskan, perpanjangan pelaksanaan PSBB Pra AKB tersebut diterapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman PSBB dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Virus Corona di Kota Depok.
“Serta, Peraturan Wali Kota Depok tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.”
Dalam hal ini, pemberlakuan PSBB Pra AKB dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 33 jemaah haji dalam jajaran Kemenag Aceh Besar di peusijuek (tepung…
MONITOR, Jakarta - Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses guna meninjau kinerja…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan…
MONITOR, Jakarta - Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir memberikan materi tentang Etika dan Integritas…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta KPK untuk tidak main-main terkait tindak…
MONITOR, Jakarta - Santri identik dengan penguasaan ilmu agama. Kemenag berharap santri lebih aktif dalam…