HUKUM

Beredar Surat Telegram Kapolri Soal Pelarangan Kegiatan FPI

MONITOR, Jakarta – Beredar Surat Telegram Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020 tentang pelarangan kegiatan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) karena dianggap telah dibubarkan oleh pemerintah.

Salah satu yang dilarang melakukan kegiatan adalah Front Pembela Islam (FPI).

Dalam Surat Telegram Kapolri bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Namun dalam Surat Telegram Kapolri itu tidak disebutkan Perppu mana atau nomor berapa yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi yang dijadikan dasar dikeluarkannya Surat Telegram.

Kendati demikian, Surat Telegram itu tetap menjadikan Perppu yang disebut tentang pembubaran ormas karena dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar pelarangan kegiatan FPI dan sejumlah ormas lainnya.

Menurut Surat Telegram, dalam Perppu tersebut ada enam ormas keagamaan yang telah dibubarkan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI) dan FPI.

Karena dianggap telah dibubarkan, sehingga secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan tentang Surat Telegram Kapolri tersebut.

“Saya belum monitor hal tersebut,” ungkapnya seperti dikutip dari Okezone, Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan lebih lanjut dari pihak FPI terkait Surat Telegram Kapolri tersebut.

Recent Posts

Kemenag Salurkan Rp170 Juta untuk Sarpras MAN 1 Langkat Pascabanjir

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama hari ini menyalurkan bantuan pascabanjir…

4 menit yang lalu

JPPI: Program MBG Berhasil Merusak Arah Kebijakan Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - BGN mulai hari ini 8 Januari 2026 menjalankan kembali Program MBG secara…

3 jam yang lalu

Kemenag Pastikan Masjid Negara IKN Siap Digunakan di Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah siap digunakan…

3 jam yang lalu

Soal PT TPL, Prof Rokhmin: Kejaksaan dan KPK Dipersilakan Tindak Lanjuti

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, merespons desakan aktivis lingkungan…

4 jam yang lalu

Prabowo Minta Pembangunan KNMP dan Kapal Ikan Dipercepat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta agar pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dan…

6 jam yang lalu

Diikuti Lebih dari 10 Ribu Santri PDF, Imtihan Wathani 2026 Digelar Januari

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama akan menggelar Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional (UAPDFBN)…

7 jam yang lalu