HUKUM

Beredar Surat Telegram Kapolri Soal Pelarangan Kegiatan FPI

MONITOR, Jakarta – Beredar Surat Telegram Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020 tentang pelarangan kegiatan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) karena dianggap telah dibubarkan oleh pemerintah.

Salah satu yang dilarang melakukan kegiatan adalah Front Pembela Islam (FPI).

Dalam Surat Telegram Kapolri bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Namun dalam Surat Telegram Kapolri itu tidak disebutkan Perppu mana atau nomor berapa yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi yang dijadikan dasar dikeluarkannya Surat Telegram.

Kendati demikian, Surat Telegram itu tetap menjadikan Perppu yang disebut tentang pembubaran ormas karena dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar pelarangan kegiatan FPI dan sejumlah ormas lainnya.

Menurut Surat Telegram, dalam Perppu tersebut ada enam ormas keagamaan yang telah dibubarkan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI) dan FPI.

Karena dianggap telah dibubarkan, sehingga secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan tentang Surat Telegram Kapolri tersebut.

“Saya belum monitor hal tersebut,” ungkapnya seperti dikutip dari Okezone, Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan lebih lanjut dari pihak FPI terkait Surat Telegram Kapolri tersebut.

Recent Posts

Hari Pahlawan 2025, DPR Ajak Generasi Muda Jadi Hero Zaman Now

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengajak seluruh masyarakat…

17 menit yang lalu

Pemangkasan Dana Reses Dewan Diapresiasi, Jadi Sinyal Positif Efisiensi Anggaran DPR

MONITOR, Jakarta - Pemangkasan dana reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Rp 702 juta…

58 menit yang lalu

Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti keputusan Pemerintah…

2 jam yang lalu

Gelar Pahlawan Soeharto Skandal Terbesar Era Reformasi

MONITOR, Jakarta - Lembaga kajian dan aktivisme demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) menilai pemberian…

3 jam yang lalu

Komisi IX DPR Apresiasi Komitmen BGN Tutup Permanen SPPG

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengapresiasi Badan Gizi Nasional…

4 jam yang lalu

Sambut Mahasiswa Baru UNMI, Prof Rokhmin: Kalian adalah Generasi Emas Indonesia 2045

MONITOR, Jakarta - Universitas UMMI Bogor (UNMI) meneguhkan langkahnya menuju kampus berkelas dunia (World-Class University).…

4 jam yang lalu