Ilustrasi: Alun-alun Kota Depok. (Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang masyarakat merayakan malam pergantian tahun yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan. Hal ini, lantaran masih tingginya penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
“Seluruh masyarakat tidak diperkenankan melakukan perayaan malam pergantian tahun 2020-2021 atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam keterangan resminya, Kamis (17/12/2020).
Untuk itu, Idris mengatakan, bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan perayaan malam pergantian tahun atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, hanya diperbolehkan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok.
Nantinya, lanjut Idris, Satgas penanganan Covid-19 Kota Depok bersama TNI dan Polri akan melaksanakan edukasi dan pengawasan, untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan keramaian.
“(Jika masih membandel) Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)…
MONITOR, Bogor – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian…
MONITOR, Jakarta – Tokoh Muda Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, menyoroti penggunaan frasa "diutus oleh…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan delegasi Australian National Audit Office…
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…
MONITOR, Sukabumi – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperluas penerapan metode Pertanian Modern Advance Agriculture System…