MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang masyarakat merayakan malam pergantian tahun yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan. Hal ini, lantaran masih tingginya penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
“Seluruh masyarakat tidak diperkenankan melakukan perayaan malam pergantian tahun 2020-2021 atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam keterangan resminya, Kamis (17/12/2020).
Untuk itu, Idris mengatakan, bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan perayaan malam pergantian tahun atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, hanya diperbolehkan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok.
Nantinya, lanjut Idris, Satgas penanganan Covid-19 Kota Depok bersama TNI dan Polri akan melaksanakan edukasi dan pengawasan, untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan keramaian.
“(Jika masih membandel) Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan dukungan kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…
MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…
MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…
MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…