MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Imbau Warga Rayakan Natal Secara Daring

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/604-Huk/Satgas tentang Penyelenggaraan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 secara virtual dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. 

SE yang telah disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok tersebut menegaskan empat poin imbauan yang harus dipatuhi semua pihak. 

“Poin pertama, penyelenggaraan ibadah Natal dan Tahun Baru serta kegiatan yang menyertainya dilaksanakan secara virtual atau daring, dimana jamaat mengikuti ibadah di rumah bersama keluarga inti,” ungkap Idris kepada media, Depok, Kamis (17/12/2020).

Kemudian poin kedua, Idris menyebutkan, panitia atau penyelenggara Natal secara virtual atau daring di gereja atau tempat-tempat lainnya dibatasi maksimal sebanyak 20 orang yang berada di lokasi penyelenggaraan.

Untuk poin ketiga, lanjut Idris, dalam penyelenggaraan ibadah Natal secara virtual atau daring, panitia atau penyelenggara ibadah Natal sebagaimana dimaksud pada poin kedua dapat meminta pendampingan dari aparat setempat seperti Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

“Sedangkan untuk poin keempat yakni pelaksanaan kunjungan dalam perayaan Natal, hanya dilakukan oleh keluarga inti, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Recent Posts

Frasa ‘Diutus Presiden’ Dipersoalkan, Masady: Bahasa Pejabat Negara Harus Mencerminkan Semangat Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Tokoh Muda Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, menyoroti penggunaan frasa "diutus oleh…

50 menit yang lalu

Terima Kunjungan BPK Australia, Puan Bicara Soal Pendekatan Adaptif Hadapi Ancaman Siber dalam Tata Kelola Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan delegasi Australian National Audit Office…

9 jam yang lalu

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…

12 jam yang lalu

Metode PM-AAS Dongkrak Produksi Padi Sukabumi, Kementan Percepat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Sukabumi – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperluas penerapan metode Pertanian Modern Advance Agriculture System…

12 jam yang lalu

Di Hadapan Puan, PM Modi Kutip Pernyataan Sukarno Soal RI-India Terikat Hubungan Darah dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India,…

13 jam yang lalu

Buka ICLJ 2026, Menko Yusril: Hukum Harus Hadir Melindungi Kelompok Rentan

MONITOR, Malang - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof.…

14 jam yang lalu