Jumat, 26 April, 2024

Pemkot Depok Imbau Warga Rayakan Natal Secara Daring

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, telah menerbitkan Surat Edaran.

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/604-Huk/Satgas tentang Penyelenggaraan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 secara virtual dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. 

SE yang telah disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok tersebut menegaskan empat poin imbauan yang harus dipatuhi semua pihak. 

“Poin pertama, penyelenggaraan ibadah Natal dan Tahun Baru serta kegiatan yang menyertainya dilaksanakan secara virtual atau daring, dimana jamaat mengikuti ibadah di rumah bersama keluarga inti,” ungkap Idris kepada media, Depok, Kamis (17/12/2020).

Kemudian poin kedua, Idris menyebutkan, panitia atau penyelenggara Natal secara virtual atau daring di gereja atau tempat-tempat lainnya dibatasi maksimal sebanyak 20 orang yang berada di lokasi penyelenggaraan.

- Advertisement -

Untuk poin ketiga, lanjut Idris, dalam penyelenggaraan ibadah Natal secara virtual atau daring, panitia atau penyelenggara ibadah Natal sebagaimana dimaksud pada poin kedua dapat meminta pendampingan dari aparat setempat seperti Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

“Sedangkan untuk poin keempat yakni pelaksanaan kunjungan dalam perayaan Natal, hanya dilakukan oleh keluarga inti, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER